Ditjenpas Periksa Ferdy Sambo dan 54 Warga Binaan Terkait Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA, investortrust.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas) telah memeriksa 55 orang warga binaan, termasuk mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo terkait fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong itu sebelumnya menjadi salah satu temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam inspeksi mendadak ke lapas tersebut, (23/9/2026).
Dirjenpas Mashudi mengatakan Ferdy Sambo dan puluhan narapidana itu diperiksa oleh Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamtel) serta Direktorat Kepatuhan Internal dan Etika Profesi (Ditpatnal) Ditjenpas. Selain Ferdy Sambo yang merupakan warga binaan perkara pidana umum, tim Ditpamtel dan Dipartnal memeriksa 21 warga binaan asimilasi dan 33 warga binaan perkara korupsi.
Baca Juga
Komisi XIII DPR Gelar Rapat dengan Ditjenpas soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
"Ditpamtel dan Ditpatnal melakukan pemeriksaan terhadap 21 warga binaan asimilasi di SAE (sarana asimilasi dan edukasi), 33 warga binaan perkara tipikor (tindak pidana korupsi), dan satu binaan atas nama Ferdy Sambo perkara pidana umum," ucap Mashudi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XIII DPR yang dikutip dari Antara, Senin (28/9/2026).
Selain memeriksa narapidana, Ditjenpas juga melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan dan area yang terkait dengan temuan Ombudsman. Selain itu, 21 orang staf dan 14 pejabat struktural juga ikut diperiksa.
"Sampai dengan perkembangan terakhir, pemeriksaan telah dilakukan terhadap 90 orang, terdiri atas 55 warga binaan dan 35 pegawai," ucapnya.
Ditjenpas turut menonaktifkan lima pejabat Lapas Cibinong guna kepentingan pemeriksaan, yakni Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto, kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), kasi Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Kamtib), dan Kepala Urusan Umum.
Sementara itu, anggota Komisi XIII DPR Rieke Diah Pitaloka meminta Ditjenpas untuk melengkapi nama-nama pihak yang diperiksa dalam investigasi itu.
Baca Juga
Ombudsman Batal Hadiri Rapat Bersama DPR soal Sidak Lapas Cibinong, Ini Alasannya!
"Pertanyaannya adalah kenapa hanya Ferdy Sambo yang disebutkan? Kenapa 21 warga binaan yang asimilasi dan 33 warga binaan kasus tipikor tidak? Tulis, Pak, semuanya," katanya.
Menurut Rieke, nama-nama yang diperiksa perlu diungkap kepada publik untuk akuntabilitas.
"Kami minta ditulis dan salah satunya saya kira ada yang kasus korupsi timah Harvey Moeis dan Indra Kenz yang malah mendapat pembebasan bersyarat," ujarnya.
