Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Bakal Dicabut lantaran Terlibat Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARA, investortrust.id - Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Kemenimipas) Rudi Setiawan merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mencabut pembebasan bersyarat (PB) terpidana kasus penipuan robot trading Binomo Indra Kusuma alias Indra Kenz.
Rudi Setiawan mengatakan penarikan kembali pembebasan bersyarat Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan pihaknya pascatemuan Ombudsman mengenai fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/10/2026) lalu.
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," kata Rudi dikutip dari Antara, Senin (5/10/2026).
Baca Juga
Kalapas Cibinong Dipecat sebagai ASN dan 16 Pegawai Disanksi Imbas Fasilitas Mewah
Rudi menjelaskan hasil investigasi Itjen Kemenimipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), dan pelanggaran beberapa SOP di Lapas Cibinong. Berdasarkan hasil temuan, terungkap terdapat tiga kontainer di Lapas Cibinong yang tercatat di BMN, yang isinya berupa fasilitas mewah diadakan oleh warga binaan pemasyarakatan, salah satunya Indra Kenz.
"Selanjutnya tiga kontainer, semuanya tercatat di barang milik negara tetap isinya (fasilitas) diadakan oleh warga binaan, sebagaimana sudah ketemu di sana, dan salah satunya adalah Indra Kusuma," ujad Rudi.
Diketahui Indra Kenz mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 setelah menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.
Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tetap memiliki kewajiban untuk melakukan wajib lapor kepada Bapas Bogor satu kali dalam sebulan serta mengikuti pembimbingan dan pengawasan hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.
Pemberian pembebasan bersyarat Indra Kenz mendapat sorotan dari anggota Komisi XIII Rieke Diah Pitaloka dalam RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026. Rieke menilai pemberian pembebasan bersyarat Indra Kenz tidak memenuhi rasa empati terhadap korban yang proses ganti ruginya belum rampung.
Baca Juga
Penipuan Aset Digital Mengemuka, Do Kwon Divonis 15 Tahun dan Peninjauan Kembali Indra Kenz Ditolak
Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada November 2022 dalam perkara penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang terkait robot trading Binomo. Selain itu, Indra Kenz dijatuhi denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 10 bulan. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut yang memintanya dihukum 15 tahun penjara. Indra Kenz juga dihukum wajib membayar denda Rp 5 miliar yang jika tak dibayarkan diganti denda kurungan 10 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, Indra Kenz dinyatakan melanggar Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Sebelum menjalani hukuman di Lapas Cibinong, ia sempat ditahan di Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.
