MK Batalkan HGU IKN, Airlangga Pastikan Komitmen Presiden Prabowo
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Pemerintah akan menata ulang dasar hukum pemberian hak atas tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN) usai Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan skema HGU hingga 190 tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan IKN agar tetap sesuai arah yang telah ditetapkan.
Airlangga turut merespons soal potensi penurunan minat investor setelah keputusan MK tersebut. Ia memastikan pemerintah segera merapikan landasan regulasinya.
“Ya nanti tentu legal ground-nya ditata kembali dan itu sudah komitmen dari Bapak Presiden. Minta agar (IKN) itu menjadi ibu kota politik,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Ia menegaskan bahwa agenda pembangunan inti IKN tetap berjalan, termasuk kawasan pemerintahan yang menjadi simbol pemindahan ibu kota. “Dan saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan juga judicial system ya tentu pemerintah akan carikan jalan ke luar,” jelas Airlangga.
Sebagai pengingat, putusan MK yang memotong skema HGU, HGB, dan Hak Pakai di IKN menjadi maksimal 95 tahun tersebut didasari permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Pemohon menilai adanya perbedaan pengaturan terkait jangka waktu hak atas tanah antara UU IKN dan Perpres 75 Tahun 2024.
Sebelumnya, aturan yang disusun pemerintah melalui PP 29/2024 memungkinkan pemberian HGB hingga 160 tahun dengan skema dua siklus sebagai insentif untuk menarik investasi swasta dalam pembangunan IKN. Regulasi itu disiapkan sebagai strategi percepatan pembangunan “Kota Dunia untuk Semua”.

