HGU IKN Dipangkas Maksimal 95 Tahun, Pemerintah Siapkan Insentif Baru
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Pemerintah memastikan pemangkasan jangka waktu hak atas tanah (HAT), dalam hal ini hak guna usaha (HGU), di Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi maksimal 95 tahun dari 190 tahun tidak akan mengurangi minat investasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyampaikan, pemerintah menyiapkan skema insentif lain untuk menjaga daya tarik investor di IKN.
“Saya yakin tidak akan terpengaruh, sepanjang nanti pemerintah berpikir untuk memberikan insentif lain, selain HGU,” kata Nusron seusai rapat kerja (raker) dengan Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Baca Juga
IHSG Sesi I Berbalik Melemah 0,24%, Sebaliknya BUKK dan BOGA Bertahan ARA
Nusron menegaskan, tidak diperlukan revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Negara maupun penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas durasi HGU di IKN. “Enggak perlu, kalau sudah diputuskan di MK kan otomatis itu,” jelas dia.
Durasi HGU Dipangkas Setelah Putusan MK
Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 per 13 November 2025 memutuskan pemangkasan jangka waktu hak atas tanah di IKN yang sebelumnya dapat mencapai 190 tahun melalui skema dua kali siklus tanah atau double cycle. Dengan terbitnya putusan itu, HGU di IKN maksimal 95 tahun (35 tahun pemberian awal, 25 tahun perpanjangan, dan 35 tahun pembaruan).
Kemudian, HGB maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan). Sedangkan, hak pakai maksimal 80 tahun (30 tahun pemberian awal, 20 tahun perpanjangan, dan 30 tahun pembaruan).
Putusan MK tersebut didasari penilaian bahwa skema durasi sebelumnya berpotensi melemahkan kewenangan negara dan menimbulkan perlakuan berbeda dibandingkan wilayah lain.
Sebelumnya, pemerintah akan menata ulang dasar hukum pemberian hak atas tanah (HAT) di IKN seusai Mahkamah Konstitusi membatalkan skema HGU hingga 190 tahun. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan, Presiden Prabowo Subianto berkomitmen menjaga keberlanjutan pembangunan IKN agar tetap sesuai arah yang telah ditetapkan.
Baca Juga
Airlangga turut merespons soal potensi penurunan minat investor setelah keputusan MK tersebut. Ia memastikan pemerintah segera merapikan landasan regulasinya. “Ya, nanti tentu legal ground-nya ditata kembali dan itu sudah komitmen dari Bapak Presiden. Minta agar (IKN) itu menjadi ibu kota politik,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Kamis (20/11/2025) lalu.
Ia menegaskan, agenda pembangunan inti IKN tetap berjalan, termasuk kawasan pemerintahan yang menjadi simbol pemindahan ibu kota. “Saat sekarang sedang dibangun kompleks daripada parlemen dan judicial system ya tentu pemerintah akan carikan jalan ke luar,” jelas Airlangga.

