Jokowi Beberkan Alasan HGU di IKN Bisa Selama 190 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan alasan memberikan izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa selama 190 tahun. Menurut Jokowi, aturan tersebut untuk menarik investasi ke IKN.
“Ya itu sesuai dengan Undang-Undang IKN yang ada. Kita ingin memang Otoritas IKN itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Baca Juga
Urung Berkantor di IKN Bulan Ini, Jokowi: Hujan Deras Banget
Jokowi mengatakan pemberian HGU selama 190 tahun karena investasi dari sektor swasta sangat penting bagi pembangunan IKN. Hal ini mengingat, APBN hanya membiayai pembangunan kawasan inti IKN yang terdiri dari kantor-kantor pemerintahan.
“Yang lainnya itu kita berharap kepada investasi, kepada investor baik dalam dan luar negeri,” kata dia.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengisyaratkan urung berkantor di IKN pada bulan ini. Dia menyebut wilayah IKN terus diguyur hujan dan sehingga banyak proyek yang mundur.
“IKN itu kan bukan dibangun dua tahun, tiga tahun, ini sebuah mimpi besar jangka panjang. Proyek jangka panjang. Mungkin 15-20 tahun. Jadi jangan membayangkan kita upacara 17 Agustus itu sudah jadi semuanya,” kata dia.
Jokowi mengatakan pembangunan yang akan digunakan untuk upacara pada 17 Agustus, secara keseluruhan baru 15% dari total keseluruhan proyek.
“Ini masih memerlukan investasi, masih memerlukan investor dari dalam maupun luar. Itu yang sedang kita kejar,” kata dia.
Sebelumnya, Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Perpres tersebut telah ditandatangani pada Kamis (11/7/2024).
Beleid ini salah satunya mengatur mengenai insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha di IKN. Aturan itu tertuang dalam pasal 3 ayat 1 Perpres 75/2014.
“Pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial serta fasilitas komersial,” tulis beleid tersebut diakses Jumat (12/7/2024).
Baca Juga
Mengutip Pasal 9 ayat (1) Perpres 75/2024, Otorita IKN dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama. Kemudian Otorita IKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha, atau investor, sesuai dengan perjanjian.
Sementara itu khusus HGU, jangka waktu yang dapat diberikan pada siklus pertama adalah hingga 95 tahun dan selanjutnya mencapai 95 tahun kembali untuk siklus kedua. Maka total HGU yang dapat diberikan kepada investor di IKN adalah hingga 190 tahun.

