Mendag Jelaskan soal Perpres IKN Atur HGU Bisa 190 Tahun
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) memberikan penjelasan soal izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa selama 190 tahun. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (11/7/2024).
Menurutnya hal itu dilakukan Jokowi untuk menarik minat investor domestik maupun asing.
Zulhas mengungkap selama ini izin HGU dapat terus diperpanjang, dengan catatan tanah yang dikelola tetap menjadi milik negara. Ia mencontohkan saat ini izin HGU di Indonesia hanya mencapai 20 tahun, sedangkan di Singapura bisa selama 90 tahun.
Baca Juga
Kapal Pinisi Bakal Hadir di Teluk Balikpapan untuk Dongkrak Pariwisata IKN
"Tetapi kan tetap milik negara, namanya kan hak guna, punyanya Indonesia, punya negara," kata Zulhas saat ditemui di halaman kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
Ketua Umum PAN tersebut mengutarakan, keputusan Jokowi memberikan HGU selama itu untuk memberikan kepastian dan kejelasan terkait status tanah di IKN kepada calon investor. Ia mengakui sebelumnya pemerintah gagap memberikan penjelasan terkait kepastian dan kejelasan mengenai surat tanah.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan, jadi bagaimana orang mau membangun (kalau) tidak ada tanahnya? Kemarin itu baru selesai aturannya, (sudah) ditanda tangan presiden," tuturnya.
HGU di IKN bisa selama 190 tahun untuk dua siklus. Keputusan itu ditandai dengan ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
"Mudah-mudahan dengan itu (Perpres 75/2024) yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN jadi lebih cepat," ucapnya.
Zulhas optimistis Perpres 75/2024 dapat berdampak positif terhadap percepatan pembangunan IKN, terkhusus untuk menarik minat calon investor. Bahkan, sebelum Perpres tersebut diteken Jokowi, Zulhas membeberkan pembangunan di IKN terus berjalan, seperti bank, hotel, restoran hingga sekolah.
"Tanah (yang) statusnya enggak jelas itu sudah banyak bangun, apalagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang?" ujarnya.
Baca Juga
Jokowi Teken Perpres Percepatan IKN, Ada Insentif dan Fasilitas Usaha bagi Investor
Mengutip Pasal 9 ayat (1) Perpres 75/2024, Otorita IKN dapat memberikan jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah melalui siklus pertama. Kemudian Otorita IKN dapat memberikan perpanjangan kembali di siklus kedua kepada pelaku usaha, atau investor, sesuai dengan perjanjian.
Sementara itu khusus HGU, jangka waktu yang dapat diberikan pada siklus pertama adalah hingga 95 tahun dan selanjutnya mencapai 95 tahun kembali untuk siklus kedua. Maka total HGU yang dapat diberikan kepada investor di IKN adalah hingga 190 tahun.

