Wamenkomdigi Ungkap Perpres Turunan UU PDP Atur soal Teknologi Baru
JAKARTA, investortrust.id - Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria memberikan update peraturan presiden (Perpres) yang menjadi aturan turunan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. Menurutnya perpres tersebut sudah dibahas dan diharmonisasi di Kementerian Hukum (Kemenkum).
Nezar mengatakan pengaturan pelaksanaan dilakukan dengan cermat. Dalam perpres ini, katanya, terdapat aturan untuk menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru.
“Lagi harmonisasi beberapa pasal dibahas setiap hari. Ada 216 pasal kalau enggak salah. Dan di perpres itu ada beberapa tambahan penting, terutama yang mencakup tentang cyber security (keamanan siber) dan juga emerging technologies (teknologi baru),” ungkap Wamenkomdigi dalam keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga
Nezar optimistis perpres tersebut akan selesai diharmonisasi pada akhir Februari 2025.
“Perpres itu sedang dibahas di Kementerian Hukum. Kita harapkan di minggu keempat Februari, perpres ini sudah selesai dan bisa segera diberlakukan,” ujar Nezar.
Komdigi terus menggencarkan edukasi serta meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pelindungan data pribadi. Upaya ini dilakukan dengan menggandeng pemerintah, sektor swasta, startup, akademisi, dan masyarakat luas.
“Kami bertanggung jawab menyusun peraturan pelaksana UU PDP yang lebih terperinci dan teknis. Aturan ini akan menjadi panduan bagi organisasi, pelaku usaha, dan masyarakat untuk menerapkan prinsip pelindungan data pribadi dengan baik,” ungkap Nezar.
Komdigi juga menyiapkan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia terkait pelindungan data pribadi. Program ini mencakup bimbingan teknis untuk badan publik, audiensi, workshop level up PDP, serta pelatihan praktik pelindungan data pribadi di sektor privat.
Nezar turut mengapresiasi peran Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dalam menyosialisasikan pedoman pelindungan data pribadi di sektor fintech. Mantan jurnalis itu menyebut inisiatif ini sebagai langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang aman dan inklusif.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif AFTECH yang membahas isu strategis ini. Kolaborasi seperti ini sangat penting untuk menghadapi tantangan teknologi,” tuturnya.
Baca Juga
UU PDP Belum Atur Sanksi Pelanggaran Data Pribadi oleh Pemerintah, Lantas Bagaimana?
Wamenkomdigi mengajak seluruh pihak untuk menjadikan pelindungan data pribadi sebagai fondasi masa depan digital Indonesia. Ia yakin dengan peningkatan kesadaran dan kolaborasi, tantangan teknologi di sektor fintech dapat diatasi dengan baik.
“Melalui kesepahaman bersama dan identifikasi solusi terhadap tantangan yang ada, saya optimis industri fintech Indonesia mampu berkembang dengan aman, inovatif, dan berdaya saing,” jelasnya.
Diketahui harmonisasi Komdigi dan Kemenkum itu sudah dilakukan sejak 27 September 2024. Aturan ini sendiri diharapkan dapat menjawab tantangan keamanan siber dan teknologi baru, termasuk peraturan penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang ditargetkan rampung pada Maret 2025.

