Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Salah satu pihak yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi.
"Yang diajukan cekal oleh Kejagung atas nama Ken Dwijugiasteadi,” kata Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman saat dikonfirmasi.
Baca Juga
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai Terkait Dugaan Korupsi Ekspor POME
Selain Ken, Kejagung juga meminta Ditjen Imigrasi mencegah empat orang lainnya. Mereka yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta dua pegawai Ditjen Pajak Karl Layman dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Pencegahan keempat orang itu berlaku mulai 14 November 2025 hingga 6 bulan ke depan atau 14 Mei 2026.
“Alasan: korupsi,” tulis dokumen dari Ditjen Imigrasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan Kejagung telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah sejumlah pihak ke luar negeri. Pencegahan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
"Benar Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," kata Anang.
Sebelumnya, tim Kejagung telah enggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020.
“Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016–2020,” kata Anang.
Baca Juga
Kejagung Serahkan Uang Korupsi CPO Rp13 Triliun ke Pemerintah di Hadapan Prabowo
Dikatakan, kasus ini berkaitan dengan oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan RI. Terkait waktu maupun lokasi penggeledahan, Anang tidak membeberkannya. Ia juga belum mengungkapkan duduk perkara kasus korupsi ini.
Anang hanya menyebut kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.
"ya (naik sidik),” ucap Kapuspenkum.

