Kejagung Cabut Pencegahan Bos Djarum ke Luar Negeri Terkait Kasus Pajak
JAKARTA, investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkum untuk mencabut status cegah ke luar negeri terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Djarum Victor Rachmat Hartono. Sebelumnya, Kejagung mencegah Victor Hartono dan empat pihak lainnya ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pajak periode 2016-2020.
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (29/11/2025).
Baca Juga
Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak dan Bos Djarum ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
Anang menjelaskan, pencabutan status cegah itu dilakukan Kejagung lantaran tim penyidik menilai Victor bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus pajak.
"Dikarenakan menurut penyidik yang bersangkutan kooperaatif," katanya.
Diberitakan, Kejagung mencegah lima orang ke luar negeri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kelima orang itu, yakni mantan Dirjen Pajak Kemenkeu Ken Dwijugiasteadi, Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono, konsultan pajak Heru Budijanto Prabowo, serta dua pegawai Ditjen Pajak Karl Layman dan Bernadette Ning Dijah Prananingrum. Pencegahan terhadap kelima orang itu berlaku mulai 14 November 2025 hingga 6 bulan ke depan atau 14 Mei 2026.
Baca Juga
Kejagung Limpahkan Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Mentah Petral ke KPK
Sebelumnya, tim Kejagung telah menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan korupsi pajak tahun 2016–2020. Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita dokumen satu mobil Toyota Alphard dan dua motor gede (moge).

