KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam S Haryani ke Luar Negeri Terkait Korupsi e-KTP
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah mantan anggota DPR, Miryam S Haryani ke luar negeri. Pencegahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Pencegahan ke luar negeri terhadap Miryam tertuang dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024. Dalam surat itu, Miryam dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 30 Juli 2024.
Baca Juga
Istana Bantah Jokowi Bertemu Agus Rahardjo Bahas Kasus e-KTP
“Berlaku enam bulan ke depan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Selasa (13/8/2024).
Miryam diketahui diperiksa tim penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, Selasa (13/8/2024). Pemeriksaan terhadap Miryam hari ini dilakukan tim penyidik untuk mendalami pengetahuannya soal pengadaan e-KTP. Miryam dinilai memiliki informasi yang dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.
“Hari ini yang bersangkutan diperiksa dan didalami terkait pengetahuan yang bersangkutan seputar pengadaan e-KTP,” ujar Tessa.
Seusai menjalani pemeriksaan, Miryam memilih bungkam. Miryam bergegas meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Sebelumnya, Miryam diketahui telah dijerat KPK karena memberikan keterangan palsu di persidangan terkait kasus korupsi e-KTP. Miryam saat itu divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca Juga
Beralasan Tidak Cukup Bukti, KPK Hentikan Kasus Suap Surya Darmadi
Miryam kembali dijerat KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Selain Miryam, KPK juga menjerat tiga tersangka baru lainnya, yakni mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) yang juga ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP, Husni Fahmi, dan Dirut PT Shandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Penetapan tersangka terhadap keempatnya merupakan pengembangan penyidikan kasus e-KTP yang menjerat tujuh orang sebelumnya.

