Putusan Hakim Dinilai Keliru, Adam Damiri Harap Sidang PK Buka Tabir Kasus Asabri
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero) Adam Damiri mengungkapkan bahwa salah satu alasan dirinya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lantaran dinilai adanya kekhilafan hakim dalam pengambilan keputusan. Dirinya merasa merasa putusan 20 tahun penjara oleh majelis hakim tidak adil, sebab keputusan mengenai investasi perusahaan telah didelegasikan kepada direktur investasi dan keuangan PT Asabri.
"Saya ini kan militer. Dibenak saya dilatih untuk memenangkan pertempuran. Saya jadi dirut Asabri, saya disuruh nanganin masalah investasi, obligasi. Ini kan tidak mudah untuk saya. Makanya saya berikan kepada ahlinya dengan pendelegasian wemenang," kata Adam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 10 November 2025.
Ia menyebut bahwa dirinya telah mendelegasikan wewenang untuk menangani investasi kepada direksi investasi dan keuangan dibantu oleh kepala divisi keuangan. Dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri.
"Itu yang mengelola. Sehingga saham yang ada sekarang ini, itu dibeli oleh mereka semua. Karena ada pendelegasi wemenang tadi," ujarnya.
Adam menegaskan, pendelegasian itu adalah sah dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah. Adam mengatakan berdasarkan aturan tersebut, tanggung jawab hukum, baik pidana maupun perdata, beralih kepada pejabat penerima delegasi.
"Tapi kenyataannya, kok saya yang disalahkan terus? Apalagi disuruh katakan, saya sebagai pelaku utama, turut serta bersama-sama melakukan korupsi, memperkaya diri, dan memperkaya orang lain. Itu tuduhannya," ucapnya.
Selain mengenai pendelegasian kewenangan, Adam Damiri juga menyoroti mengenai kerugian keuangan negara. Ditekankan, dalam UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disebut sebagai kerugian negara adalah kehilangan uang dan barang berharga yang jumlahnya nyata akibat kelalaian dari orang mengurus masalah keuangan tersebut. Sementara, dalam kasus Asabri, saham-saham yang ada belum terjual, sehingga barangnya masih utuh.
"Apalagi ini ditambah dengan keputusan atau penjelasan dari Hakim Mulyono. Yang mengatakan itu tidak bisa dikategorikan kerugian negara karena barangnya masih ada di Asabri. Nah, itu. Tetapi kenyataannya dalam hakim pengambilan keputusan, itu seolah-olah adalah kerugian negara," tegasnya.
Adam Damiri berharap majelis hakim PK menerima dan mencermati kembali masalah pertimbangan hakim, hukum-hukum yang berlaku. Dengan demikian, ia berharap tabir sengkarut Asabri dapat terbuka secara terang benderang.
"Kita harapkan, maka (PK) ini bisa membuka tabir. Tabir yang selama ini tertutupi oleh asap yang hitam, tidak jelas, apa sih dalam pengadilan tersebut yang lalu itu-itu. Sehingga dengan tabir terbuka, jelas, terang beneran, apa yang sebenarnya terjadi dalam Asabri ini," ungkapnya.

