Kuasa Hukum Hadirkan Ahli di Sidang Lanjutan Pengajuan PK Eks Dirut Asabri Adam Damiri
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Asabri (Persero) Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam kasus pengelolaan dana Asabri kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025) siang. Adapun agenda sidang hari tadi yakni mendengarkan keterangan ahli.
Enam ahli yang dihadirkan dalam sidang hari ini, mulai dari auditor, ahli pidana, ahli hukum investasi, hingga ahli hukum administrasi negara. Ahli pertama yang dihadirkan di persidangan yakni mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sudirman.
Sudirman menekankan soal kerugian negara yang harus nyata dan pasti jumlahnya. Hal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Sementara itu terkait uang pengganti, Sudirman mengatakan bahwa uang pengganti yang diputuskan pengadilan harus berhubungan langsung dengan kerugian negara yang timbul dari BUMN/negara.
"Uang pengganti itu berhubungan dengan keuangan negara, berarti ada negara mengeluarkan duit diterima oleh seseorang. Bila yang diterima oleh seseorang ini tidak ada hubungan dengan keuangan negara, tidak tepat dikatakan uang pengganti," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Hendry Julian Noor. Hendry menilai kerugian negara harus dinyatakan secara nyata dan pasti. Pernyataan tersebut merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 25/PUU-XIV/2016.
"Sejak adanya putusan makamah konstitusi Nomor 25 tahun 2016 yang terbit pada sekitar Januari 2017, sebenarnya sejak itu sudah wajib untuk yang namanya kerugian keuangan negara itu dibuktikan secara nyata dan pasti, nyata dan pasti itu nyata itu adalah tentang peristiwanya, pasti itu adalah tentang perhitungannya," ungkapnya.
Selain ahli, kuasa hukum juga menghadirkan saksi Linda Susanti. Linda dihadirkan sebagai saksi yang menemukan bukti PK 1-8, meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK.
Dalam laporan keuangan dan risalah RUPS PT Asabri 2011-2015 yang ia temui, Linda mengatakan diketahui PT Asabri (Persero) tidak mengalami kerugian negara. "Semua tidak ada kerugian negara di zaman Pak Adam Damiri," kata Linda di PN Jakpus, Senin.
Ahli yang dihadirkan dalam persidangan hari ini yakni pakar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Hendry Julian Noor, ahli audit Sudirman, pakar hukum investasi Universitas Indonesia (UI) Arman Nefi, Ahli Hukum Pidana FH UI Chairul Huda, ahli hukum bisnis FH UGM Karina Dwi, dan ahli pidana FH Universitas Sumatera Utara (USU) Mahmud Mulyadi.

