Eks Dirut Asabri Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK di PN Jakpus
JAKARTA, Investortrust.id -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Mayjen TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dalam perkars korupsi pengelolaan dana Asabri (Persero), Kamis (6/11/2025) besok. Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara memastikan kliennya akan hadir dalam sidang tersebut.
"Pak Adam Damiri akan hadir langsung di persidangan," kata Kuasa hukum Adam Damiri, Deolipa Yumara, dalam keterangannya, Rabu (5/11/2025).
Baca Juga
Sidang perkara dengan nomor registrasi 17/Akta.Pid.Sus/PK/TK/2025/PN JKT.PST itu digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Deolipa menyatakan, kliennya akan berangkat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, menuju Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis pagi.
"Beliau berangkat dari Lapas Sukamiskin dan akan hadir secara langsung di ruang sidang. Ini bentuk tanggung jawab moral sekaligus tekad beliau untuk memperjuangkan kebenaran," ujarnya.
Deolipa mengatakan, langkah hukum pengajuan PK tersebut menjadi penting karena Adam Damiri saat ini tengah menjalani hukuman 16 tahun penjara dalam kasus Asabri setelah putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Padahal, Adam Damiri saat ini sudah berusia 76 tahun.
"Beliau divonis 16 tahun penjara di tingkat kasasi. Di usia beliau yang 76 tahun, hukuman itu setara dengan hukuman mati. Tapi semangat beliau luar biasa, masih ingin berjuang lewat jalur hukum," tegasnya.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mendaftarkan permohonan PK ke PN Jakpus pada Kamis (16/10/2025). Deolipa menyebut langkah ini merupakan upaya hukum penting untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dan tidak pernah memperkaya diri dalam kasus tersebut.
"Kami membawa sejumlah novum atau bukti baru yang membuktikan bahwa Pak Adam Damiri tidak terlibat dalam korupsi Asabri dan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima," tuturnya.
Deolipa memaparkan, bukti baru yang diajukan antara lain laporan keuangan, risalah rapat umum pemegang saham (RUPS), bukti rekening, serta catatan dividen Asabri yang menunjukkan kondisi keuangan perusahaan justru meningkat selama kepemimpinan Adam Damiri pada 2012–2016.
"Laporan keuangan yang diaudit kantor akuntan publik dan disahkan BPK menunjukkan pendapatan Asabri naik dari Rp 1,56 triliun pada 2011 menjadi Rp 4,16 triliun pada 2015, dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Tidak ada temuan penyalahgunaan dana," ucapnya.
Ia menambahkan, kerugian negara yang dijadikan dasar penuntutan baru muncul setelah masa jabatan Adam Damiri berakhir pada 2016, sehingga tidak relevan dibebankan kepadanya. Selain itu, bukti rekening juga menunjukkan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
"Transaksi yang disebut menguntungkan pribadi justru terjadi setelah beliau pensiun dan merupakan pengembalian utang pribadi dari pihak lain," paparnya.
Baca Juga
Eks Dirut Asabri Adam Damiri Bakal Ajukan PK ke PN Jakarta Pusat Besok
Kuasa hukum berharap majelis hakim Mahkamah Agung dapat memeriksa dengan cermat seluruh novum dan kehilafan hakim dalam putusan sebelumnya.
"Kami berharap majelis hakim PK benar-benar membaca dan menilai dengan hati nurani semua temuan baru ini, demi keadilan bagi Pak Adam Damiri yang sudah berusia 76 tahun dan telah mengabdi puluhan tahun untuk negara," ujarnya.

