Ini Dosa Anwar Usman Hingga Dipecat dari Jabatan Ketua MK
JAKARTA, Investortrust.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan memecat Anwar Usman sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. MKMK menyatakan, Anwar Usman terbukti melanggar kode etik berat terkait putusan uji materi mengenai batas usia capres dan cawapres.
"Memutuskan, menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie saat membacakan putusan terhadap Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Jimly membeberkan sejumlah pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan uji materi usia capres dan cawapres. MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan dan integritas dalam Sapta Karsa Hutama karena tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Anwar Usman sebagai ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan atau judicial leadership secara optimal sehingga melanggar prinsip kecakapan, kesetaraan dalam Sapta Karsa Hutama.
Baca Juga
"Hakim terlapor terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip independensi, penerapan angka 1, 2, dan 3," kata Jimly.
Tak hanya itu, Anwar Usman terbukti melanggar prinsip ketakberpihakan terkait ceramahnya mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang. Pasalnya ceramah itu berkaitan dengam substansi perkara uji materi usia capres dan cawapres.
"Ceramah hakim terlapor mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, penerapan angka 4," katanya.
Selain itu, MKMK menyatakan, Anwar Usman dan seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat pemusyawaratan hakim yang bersifat tertutup. Hal itu melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan, penerapan angka 9.
Baca Juga
Anggota MKMK Ini Minta Anwar Usman Dipecat dengan Tidak Hormat
Namun, MKMK tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen sehingga patut dikesampingkan. MKMK juga tidak menemukan cukup bukti untuk dapat menyatakan Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Majelis Kehormatan tidak menemukan bukti hakim terlapor telah berbohong terkait alasan ketidakhadiran dalam RPH pengambilan putisam perkara Nomor 29/PUU-XXI, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023, melainkan hakim terlapor justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata," katanya.
Atas berbagai pelanggaran itu, Anwar Usman diberhentikan sebagai ketua MK. MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam tempo 2x24 jam. Namun, Anwar Usman dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
Selain itu, MKMK juga melarang Anwar Usman terlibat dalam memeriksa dan memutuskan perkara perselisihan sengketa hasil Pileg, Pilkada, dan Pilpres 2024 yang memiliki potensi benturan kepentingan.(CR-11)

