KPK Pelajari Putusan DKPP soal Penyewaan Jet Pribadi oleh KPU Senilai Rp 90 Miliar
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan mempelajari putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait penyewaan jet pribadi atau private jet oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan DKPP, terungkap KPU menyewa private jet untuk komisionernya senilai Rp 90 miliar.
Koalisi masyarakat sipil sebelumnya telah melaporkan dugaan korupsi dalam pengadaan pesawat jet pribadi tersebut kepada KPK pada 7 Mei 2025.
“Kami tentu mempelajari putusan dari DKPP tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Selasa (28/10/2025).
Baca Juga
Budi menyatakan, fakta-fakta dalam sidang DKPP terkait penyewaan jet pribadi KPU akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil. Namun, Budi masih enggan membeberkan perkembangan dari laporan tersebut. Budi menyebut laporan masyarakat sipil mengenai penyewaan jet KPU masih berada di bagian pengaduan masyarakat (dumas).
"Namun sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas KPK, maka atas setiap laporan aduan masyarakat, KPK pasti selalu sampaikan update perkembangannya kepada pihak pelapor, dan itu sifatnya tertutup atau rahasia," katanya.
Baca Juga
KPU Batalkan Aturan soal Dokumen Capres-cawapres Tak Bisa Diakses Publik, Termasuk Ijazah
DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Mochammad Afifuddin, dan sejumlah anggota KPU seperti Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan August Mellaz karena menyalahgunakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali saat bertugas. DKPP mengatakan penggunaan jet pribadi hingga 59 kali tersebut menghabiskan anggaran negara senilai Rp 90 miliar.
Koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas Transparency International (TI) Indonesia, Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat jet pribadi KPU tersebut kepada KPK pada 7 Mei 2025.

