KPK Apresiasi Kaesang Inisiatif Klarifikasi soal Jet Pribadi
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengklarifikasi soal penggunaan jet pribadi. Terlepas dari perdebatan mengenai status penyelenggara negara, Kaesang berinisiatif menyambangi gedung ACLC dan meminta arahan KPK mengenai dugaan gratifikasi tersebut.
"Kami dari KPK pasti mengapresiasilah warga negara datang atas berita yang menimpa dirinya, terlepas dari dia PN (penyelenggara negara) enggak PN, itu cerita yang lain lah, tetapi dia datang minta arahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (17/9/2024).
Baca Juga
Pahala mengatakan, Kaesang dan timnya telah menyiapkan dan mengisi formulir pelaporan gratifikasi yang disediakan KPK secara online. KPK pun telah meminta penjelasan Kaesang secara detail. Dengan demikian, Pahala meyakini analisis mengenai status pelaporan gratifikasi Kaesang dapat rampung dalam waktu beberapa hari mendatang.
"Kita akan analisa paling lama 30 hari, tetapi saya rasa tiga atau empat hari selesailah itu ya. Kalau di KPK kan disebut ya di undang-undangnya kalau kita menerima laporan gratifikasi dan menetapkan, apakah ini milik negara atau milik yang lapor," katanya.
Bahkan, kata Pahala, Kaesang berjanji untuk terbuka jika KPK membutuhkan data lainnya. Pahala menjelaskan, KPK memiliki waktu maksimal 30 hari untuk menentukan status pelaporan gratifikasi Kaesang.
Baca Juga
Nantinya, KPK akan memutuskan penggunaan jet pribadi tersebut termasuk gratifikasi atau tidak. Jika diputuskan gratifikasi, KPK akan menetapkan apakah menjadi milik negara atau tidak. Jika ditetapkan milik negara, Kaesang perlu mengembalikannya dalam bentuk uang. Sebaliknya, jika ditetapkan bukan milik negara, Kaesang tidak perlu mengembalikan apa pun kepada KPK.
"Jadi Kaesang, istrinya, kakak istrinya, dan stafnya. Jadi berempat. Jadi kira-kira Rp 90 juta, kalau berempat, kira-kira Rp 360 (juta). Kalau ditetapkan milik negara. Kalau ditetapkan bukan milik negara, ya sudah, begitu aja. Laporannya enggak ke mana-mana.

