Ahok Sebut Tak Ada Temuan BPK-BPKP soal Penyewaan Terminal BBM oleh Pertamina
JAKARTA, investortrust.id – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan tidak pernah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan penyimpangan dalam penyewaan kapal dan terminal BBM oleh Pertamina.
Hal itu disampaikan Ahok saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Baca Juga
Tak Ada BBM Oplosan, Ahok Pertanyakan Kerugian Perkara Pertamina Rp 285 Triliun
Dalam kesaksiannya di ruang persidangan Ahok menyatakan tidak pernah menerima laporan mengenai kemahalan harga ataupun penyimpangan terkait penyewaan kapal dan terminal BBM selama menjabat sebagai komisaris utama Pertamina. Laporan tersebut biasanya diterbitkan oleh BPK dan BPKP.
"Untuk proses tender 2014 saya tidak tahu karena saya belum di Pertamina. Namun, selama saya duduk di dekom (dewan komisaris), tidak pernah ada laporan temuan BPK dan BPKP soal kemahalan sewa terminal. Begitu juga untuk sewa kapal, saya tidak pernah dengar ada masalah," kata Ahok.
Sebaliknya, Ahok mengaku menerima laporan yang menyoroti kekurangan armada kapal. Hal itu memaksa Pertamina menyewa dari pihak swasta. Dengan kondisi itu, Ahok menilai keputusan menyewa kapal dan terminal BBM yang dilakukan Pertamina merupakan langkah yang wajar dan logis secara bisnis.
Hal ini mengingat aset Pertamina sudah tua. Sementara terdapat keterbatasan anggaran untuk peremajaan.
"Ketika saya masuk di dekom, kapal-kapal dan kilang Pertamina itu sudah banyak yang tua. Saya bilang, sebetulnya kalau Pertamina mau untung, harus investasi di kapal-kapal yang muda dan kapasitasnya besar, tetapi Pertamina tidak punya uang," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ahok juga merespons dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut adanya kerugian negara mencapai Rp 285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang. Ahok mengaku tak memahami dasar perhitungan kerugian tersebut, mengingat kinerja keuangan Pertamina justru mencatat pencapaian positif di akhir masa jabatannya dengan meraup untung US$ 4,7 miliar.
"Terus terang, saya juga tidak mengerti kerugian Rp 285 triliun itu perhitungannya bagaimana? Yang pasti, di tahun terakhir saya menjadi komisaris utama, Pertamina untung US$ 4,7 miliar," ungkap Ahok.
Seusai persidangan, kuasa hukum beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto, Patra M Zen menilai dakwaan jaksa semakin lemah dengan kesaksian Ahok yang merupakan saksi terakhir persidangan perkara tersebut. Menurutnya, hingga kesaksian Ahok yang merupakan saksi ke-45, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan Kerry bersalah.
"Sekali lagi kami berharap di sini semua majelis hakim yang memeriksa dan memutus nanti diberi kekuatan supaya berani jika memang tidak terbukti dakwaan, maka terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum," harapnya.
Baca Juga
Jadi Saksi Sidang Perkara Pertamina, Ahok Bakal Sampaikan Apa Adanya
Ahok menjadi saksi untuk sembilan terdakwa. Kesembilan terdakwa itu, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) tahun 2023–2024 Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tahun 2022–2024 Yoki Firnandi, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) Dimas Werhaspati.
Kemudian, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Maya Kusuma, Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne periode 2023–2025, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) periode 2022–2025 Sani Dinar Saifudin.

