BNN Sebut Status Kratom Masih Diteliti, Bagaimana Nasib Ekspornya?
JAKARTA, investortrust.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebut saat ini status kratom masih diteliti apakah tergolong ke dalam tanaman herbal atau sudah masuk kategori narkotika. Hal ini menjadi sorotan, mengingat kratom merupakan komoditas ekspor yang menjanjikan.
Kepala BNN, Marthinus Hukom mengungkapkan, penelitian kratom sedang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan, BRIN, dan lembaga penelitian lainnya. Untuk itu, BNN saat ini hanya bisa menunggu hasil penelitian yang sedang berjalan tersebut.
“Jika itu memang harus dilarang, BNN sebagai lembaga penegak hukum akan mengikuti aturan yang dibuat oleh kebijakan pemerintah, berdasarkan kepada riset yang dilakukan,” kata Marthinus Hukom dalam acara Press Release Kinerja BNN 2023, Kamis (28/12/2023).
Baca Juga
Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, sejak 2019-2022 nilai ekspor kratom mengalami pertumbuhan rata-rata 15,92% per tahun. Sementara itu, pada periode Januari-Mei 2023 nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04% menjadi US$ 7,33 juta atau sekira Rp 113 miliar.
Kendati demikian, Marthinus menjelaskan, persoalan mengenai perizinan ekspor kratom saat ini bukanlah domain dari BNN. Untuk itu, BNN tidak mempunyai kewenangan untuk memberhentikan ekspor atau impor barang sepanjang aturan-aturan belum diatur.
“Jadi aturan itu akan dibentuk setelah hasil riset. Kita menunggu hasil risetnya. Apakah hasil riset itu merekomendasikan kepada para pemegang otoritas untuk membentuk undang-undang bahwa kratom ini berbahaya maka harus diatur peredarannya atau penggunaannya,” jelas Marthinus Hukom.
Baca Juga
Soal Kelanjutan Ekspor Kratom Dilarang atau Tidak, Ini Penjelasan Kemendag
Meski begitu, disampaikan oleh Marthinus, BNN juga telah berkoordinasi dengan negara-negara lain yang sudah melarang ekspor kratom ke negara mereka, seperti Singapura dan Thailand. BNN, katanya, ingin mengetahui alasan negara-negara tersebut melarang kratom.
"Ini juga menjadi pertimbangan-pertimbangan kita semuanya. Pada prinsipnya BNN mengikuti apa kebijakan pemerintah dan hasil riset yang dilakukan,” tegas Marthinus Hukom.

