Mendag Budi Lepas Ekspor Perdana Kratom Senilai Rp 17 Miliar ke AS dan Eropa
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso melepas ekspor perdana kratom produksi CV Cahaya dari Pontianak, Kalimantan Barat senilai US$ 1,05 juta atau sekitar Rp 17 miliar. Pelepasan ekspor 351 ton krato atau 13 kontainer, ini berlangsung di PT Oneject Indonesia, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Ekspor kali ini sekaligus merupakan ekspor perdana kratom sejak pemberlakuan tata niaga ekspor kratom yang peraturannya diterbitkan pada akhir 2024. Mendag Busan mengapresiasi terlaksananya ekspor perdana kratom tersebut.
Kratom yang dilepas ekspornya ini ke sejumlah negara di Amerika Serikat dan Eropa ini adalah dalam bentuk bubuk dan dapat diolah menjadi berbagai produk kesehatan dan herbal. Mendag Budi mengatakan, momen pelepasan ekspor kratom telah banyak dinanti pelaku usaha.
"Saya mengapresiasi semua pihak yang telah bersinergi mewujudkan aturan tata niaga ekspor kratom sehingga memberikan manfaat bagi para petani dan pelaku ekspor kratom," ucap Mendag Busan, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga
Kemendag Ungkap Alasan Buka Ekspor Sedimentasi Laut dan Tanaman Kratom
PT Oneject Indonesia adalah pelaku usaha di bidang alat kesehatan. Dalam hal ini, PT Oneject Indonesia bertindak sebagai penyedia jasa sterilisasi atau iradiasi kratom yang dimanfaatkan pelaku usaha kratom dalam mempersiapkan ekspor.
Kratom merupakan tanaman asli dari Pulau Kalimantan yang banyak tumbuh subur di sepanjang Sungai Kapuas. Kualitas kratom Indonesia adalah terbaik di dunia yang semula merupakan komoditas yang bebas untuk diekspor.
Namun, dominasi ekspor kratom mentah menginisiasi pemerintah untuk mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah ekspor kratom. Tata niaga kratom resmi diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.
Mendag Budi menyebutkan, kratom yang boleh diekspor adalah yang berbentuk potongan, dihancurkan, atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran maksimal 600 mikron. Standar ini digunakan untuk menjamin kualitas kratom Indonesia yang diekspor.
"Upaya ini ditempuh pemerintah untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan harga jual kratom Indonesia,”ungkap Mendag Budi.

