Ungkap Nasib Guru Non-ASN, Mendikdasmen: Status P3K Paruh Waktu Jadi Solusi hingga 2027
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, memberikan penjelasan mengenai skema pengangkatan dan status guru non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer di tengah implementasi Undang-Undang ASN yang baru. Pemerintah menegaskan bahwa status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh raktu menjadi jalan keluar bagi para pengajar yang belum lolos seleksi teknis.
Abdul Mu’ti menekankan urusan rekrutmen dan pembinaan guru pada dasarnya melibatkan peran aktif pemerintah daerah (pemda). Hal ini termasuk pengelolaan guru honorer yang selama ini berada di bawah wewenang daerah masing-masing.
Terkait ramainya isu penghapusan tenaga honorer, Mendikdasmen menjelaskan hal tersebut merupakan konsekuensi logis pelaksanaan UU ASN. Berdasarkan aturan tersebut, terminologi honorer memang direncanakan untuk ditiadakan dalam sistem kepegawaian negara.
Baca Juga
Legislator Dorong Pemerintah Berikan THR Lebaran 2026 untuk Guru Honorer
"Istilah honorer nanti tidak ada lagi. Itu sebetulnya konsekuensi pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya berlaku pada 2024 secara penuh, tetapi karena berbagai pertimbangan, baru dilaksanakan efektif mulai 2027," ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers update PHTC di kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu (6/5/2026),
Lebih lanjut, ia menyoroti nasib para guru non-ASN yang telah mengikuti seleksi P3K tetapi belum berhasil lulus tes. Kelompok inilah yang kini diakomodasi melalui status kepegawaian baru, yakni P3K paruh waktu.
Abdul Mu’ti menjelaskan status P3K paruh waktu diciptakan agar para guru tersebut tetap bisa mengabdikan diri di dunia pendidikan tanpa melanggar ketentuan kepegawaian. Langkah ini diambil agar tidak terjadi masalah dalam konteks penyelenggaraan pendidikan di sekolah-sekolah yang masih kekurangan tenaga pengajar.
"P3K paruh waktu itu asal-usulnya dari guru-guru non-ASN yang ikut seleksi P3K dan tidak lulus. Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun penyelenggaraan pendidikan, mereka tetap mengajar dengan status tersebut," jelasnya.
Namun, ia mengakui adanya kendala di tingkat daerah, terutama terkait penggajian. Meskipun sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji bagi P3K paruh waktu, beberapa daerah mulai mengalami kesulitan keuangan dalam menopang beban anggaran tersebut.
Baca Juga
Polemik Lahan Benhil, Sekda DKI Pastikan Tanah Pensiunan Guru Adalah Aset Daerah Sah
Menanggapi kendala anggaran di daerah, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah memberikan jalan keluar berupa mekanisme pengajuan kepada pemerintah pusat bagi daerah yang tidak mampu. Hal ini dilakukan agar operasional pendidikan di daerah tetap berjalan tanpa membebani kas daerah secara berlebihan.
Meski telah memberikan penjelasan teknis dari sisi pendidikan, Abdul Mu’ti menyarankan agar detail mengenai kebijakan regulasi ASN dijelaskan lebih lanjut oleh pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Menurutnya, hal ini penting agar publik mendapatkan informasi yang utuh mengenai perbedaan status antara PNS dan P3K serta tata cara pelaksanaan perundang-undangan yang berlaku. “Saya berpendapat akan lebih clean and clear kalau Ibu Menpan RB yang menjelaskan karena menyangkut pelaksanaan ASN dan perundangan secara menyeluruh," pungkasnya.

