BNN akan Melaksanakan Kebijakan Pemerintah soal Kratom
JAKARTA, investortrust.id – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) akan melaksanakan kebijakan pemerintah soal kratom, apakah menjadi komoditas yang dilarang karena termasuk narkotika atau sebaliknya boleh diperdagangkan. BNN juga akan berkoordinasi dengan negara-negara lain yang sudah melarang kratom, seperti Singapura dan Thailand.
“Dalam masalah kratom, pada prinsipnya BNN akan melaksanakan apa kebijakan pemerintah. Dari hasil penelitian tentang riset, jika itu memang harus dilarang, BNN sebagai lembaga penegak hukum akan mengikuti aturan yang dibuat oleh penegak hukum kita,” kata Kepala BNN RI Komjen Pol Marthinus Hukom saat konferensi pers kinerja BNN RI di Kantor BNN, Jakarta, Kamis (28/12/2023).
Sampai saat ini, BNN juga akan menunggu dan berkoordinasi dengan negara-negara lain yang sudah melarang kratom. Ini misalnya Singapura dan Thailand, dua negara tetangga di ASEAN.
“Artinya, ekspor kratom ke Singapura dan Thailand dilarang. BNN juga membuat suatu perbandingan, mengapa kratom di sana dilarang. Hal ini juga menjadi pertimbangan-pertimbangan kami,” ucapnya.
Belum Ada Keputusan Final
Sementara itu, pada kesempatan terpisah sebelumnya, Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi mengungkapkan belum ada keputusan final terkait ekspor tanaman kratom. Sampai saat ini, wacana aturan ekspor kratom masih dibahas antarkementerian dan lembaga (K/L), seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, serta BNN.
Baca Juga
Soal Kelanjutan Ekspor Kratom Dilarang atau Tidak, Ini Penjelasan Kemendag
"Memang belum ada keputusan final posisinya seperti apa, dilarang atau seperti apa. Tapi kalau Pak Menteri (Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan) arahnya ingin mengendalikan saja, jadi betul-betul tertata. Mengendalikan tuh banyak tujuannya, selain untuk penggunaannya, juga untuk menata jangan sampai kalau bebas yang terjadi seperti (tanaman umbi) porang, akhirnya harga jadi jatuh," ucap Didi Sumedi.
Menurut Didi, apabila ekspor kratom bisa dikendalikan dengan baik dan benar oleh Pemerintah RI, maka harga komoditas herbal tersebut bisa terjaga dan tidak jatuh. Produksi tidak akan berlebihan.
"Kalau kita berikan sedikit pengendalian, mungkin harganya bisa tetap bagus. Karena kalau kebuka, semua orang berlomba akan pindah ke sana, dan harga biasanya jatuh kalau terlalu banyak produksinya," tandas Didi.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNNP Sumsel Ratna Puspitasari sebelumnya, pada awalnya, tanaman kratom memang membawa dampak positif bagi penduduk lokal. Dampak positif dirasakan dari sisi kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Baca Juga
BNN Sukses Tekan Angka Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Lewat 4 Program Ini
Bagi kesehatan, kratom memberikan efek penyembuhan terhadap beberapa penyakit dan mampu menjadi suplemen bagi masyarakat dalam meningkatkan produktivitas kerja. Khasiat bagi kesehatan inilah yang membuat kratom memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi, sehingga dijadikan sumber mata pencarian warga lokal. Peningkatan perekonomian warga membuat status sosialnya naik.
Namun, permasalahan yang ditimbulkan akibat penggunaan dan penyalahgunaan kratom juga semakin banyak ditemukan. Ini mulai dari kasus gangguan kesehatan, kecanduan, bahkan sampai kematian akibat penyalahgunaan kratom.
Akibatnya, kratom mulai kehilangan 'wibawanya' sebagai 'daun dewa' dengan beragam khasiat. Kratom dikhawatirkan akan menimbulkan permasalahan penyalahgunaan obat atau narkoba baru, yang justru akan merugikan negara. Oleh sebab itu, demi melindungi warga negara dan generasi penerus bangsa, ada upaya melarang penggunaan kratom yang berpotensi menimbulkan kecanduan. (CR-14/en)

