Jadi Tersangka Korupsi Proyek BTS, Achsanul Qosasi Ditahan di Rutan Salemba
JAKARTA, Investortrust.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi di Rutan Salemba, Jakarta, Jumat (3/11/2023). Achsanul ditahan seusai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti Kominfo.
"Untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (3/11/2023).
Baca Juga
Anggota BPK Achsanul Qosasi Kecipratan Aliran Uang Korupsi Proyek BTS Senilai Rp 40 M
Dalam kasus ini, Kejagung menduga Achsanul Qosasi menerima uang Rp 40 miliar. Uang itu diterima Achsanul dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan melalui Windi Purnama dan Sadikin Rusli. Namun, Kejagung masih mendalami tujuan pemberian uang tersebut untuk memengaruhi penyidikan perkara korupsi BTS di Kejagung atau untuk memengaruhi pemeriksaan BPK.
Atas perbuatannya, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat 1 UU TPPU.
Baca Juga
KPK Periksa Anggota DPR dari Nasdem Terkait Kasus Korupsi Bupati Probolinggo

