Status Tersangka Eddy Hiariej Tidak Sah, KPK Klaim Kantongi 2 Alat Bukti
JAKARTA, investortrust.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini telah memenuhi prosedur dalam menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kemenkumham. KPK pun mengeklaim mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat Eddy Hiariej.
"Dalam penetapan seseorang menjadi tersangka, KPK tentunya telah berdasarkan setidaknya dua alat bukti dan ini telah kami patuhi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (30/1/2024).
Baca Juga
PN Jaksel Kabulkan Praperadilan Mantan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK
Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan Eddy Hiariej melawan KPK. Dalam putusannya, hakim tunggal Estiono penetapan tersangka terhadap Eddy yang dilakukan KPK tidak sah.
Ali mengatakan, objek sidang praperadilan ini hanya menyangkut sisi syarat formil. Praperadilan, katanya, tidak masuk ke materi pokok terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej.
Meski demikian, Ali menyatakan, KPK menghormati putusan PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan Eddy Hiariej.
"Pada prinsipnya sikap kita semua terhadap setiap putusan majelis hakim itu menghormatinya. Termasuk dalam sidang praperadilan dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan (mantan) Wamenkumham Saudara EOSH (Edward Omar Sharif Hiariej)," katanya
Baca Juga
KPK Periksa Idrus Marham Terkait Kasus Suap Eks Wamemkumham Eddy Hiariej
Ali Fikri menyatakan, KPK saat ini menunggu putusan lengkap gugatan praperadilan Eddy Hiariej untuk dipelajari lebih lanjut. KPK akan menentukan langkah hukum selanjutnya setelah mempelajari putusan praperadilan Eddy Hiariej.
"KPK akan menunggu risalah putusan lengkap sidang praperadilan ini lebih dahulu untuk kami pelajari guna menentukan langkah-langkah hukum berikutnya," katanya.

