Rektor UI: Agus-Bintang Sah Sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025
Poin Penting
|
DEPOK, Investortrust.id – Universitas Indonesia (UI) menegaskan bahwa Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama resmi menjabat Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025. Kepastian ini dituangkan dalam Surat Keputusan Rektor UI Nomor 479/SK/R/UI/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, Dr. Yudi Ariesta Chandra, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk menyelesaikan krisis kepemimpinan BEM UI pasca Pemilihan Raya (Pemira) 2024.
Pada Pemira 2024, pasangan Agus-Bintang meraih suara terbanyak, disusul pasangan Rendy-Azzam dan Atan-Farrel. Namun, hasil itu digugat karena tudingan pelanggaran. Sengketa tidak bisa ditangani lantaran Mahkamah Mahasiswa tidak aktif sepanjang 2024. Upaya menghidupkan kembali lembaga tersebut dianggap tidak sah karena melibatkan panitia berstatus alumni.
Baca Juga
Bank Mandiri Perkuat Literasi Keuangan Lewat GEMPITA Lestari bersama Universitas Indonesia
Sementara itu, masa jabatan Ketua BEM UI 2024, Iqbal Cheisa Wiguna, telah berakhir 31 Desember 2024. Namun, ia masih menjabat hingga Februari 2025, padahal statusnya sudah alumni, sehingga melanggar SK Rektor No. 1952/2014 yang mewajibkan organisasi kemahasiswaan dipimpin mahasiswa aktif.
Melalui investigasi internal Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Atas dasar itu, serta hasil resmi Pemira 2024, UI mengesahkan Agus-Bintang sebagai pengurus BEM UI periode 2025.
Pasangan Atan-Farrel sempat mengajukan banding administratif ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Namun, permohonan tersebut ditolak melalui Surat No. 3124/B2/DT.01.01/2025.
Dengan demikian, pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI 2025 dinyatakan sah, sesuai mekanisme demokrasi dan peraturan UI.

