Wakil Rektor Paramadina: Pembatasan Kuota S1 di PTN Jadi Angin Segar bagi Kampus Swasta
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rencana pemerintah membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru (maba) jenjang sarjana (S1) di perguruan tinggi negeri (PTN) menjadi angin segar bagi perguruan tinggi swasta (PTS). Kebijakan yang tengah disiapkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) itu dapat membuka ruang yang lebih adil bagi kampus swasta dalam menarik mahasiswa baru.
“Rencana pembatasan penerimaan mahasiswa S1 di PTN, terutama pada kampus berstatus PTN Badan Hukum (PTN-BH), patut diapresiasi dan segera direalisasikan. Kebijakan ini bisa menjadi angin segar atau harapan baru bagi perguruan tinggi swasta,” kata Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
Handi merespons pernyataan Direktur Kelembagaan Kemdiktisaintek, Prof Mukhamad Najib sebelumnya bahwa Kemdiktisaintek tengah menyiapkan kebijakan pembatasan kuota penerimaan mahasiswa S1 di PTN, khususnya bagi kampus berstatus PTN-BH.
Menurut Handi Risza, kebijakan tersebut sungguh penting mengingat kapasitas penerimaan mahasiswa di PTN selama ini sangat besar. Pada 2025, total daya tampung mahasiswa baru di PTN melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT), dan jalur mandiri mencapai 626.941 mahasiswa.
Baca Juga
Rektor Universitas Paramadina: Negara Tak Boleh Diskriminatif terhadap PTS
Kuota ini tersebar di 146 PTN, terdiri atas 76 PTN akademik, 44 PTN vokasi, serta 26 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). Jika dirata-ratakan, setiap PTN menerima sekitar 4.294 mahasiswa baru setiap tahun.
“Jumlah ini tentu sangat besar dan didominasi oleh PTN yang berstatus PTN-BH. Ketika kuota di PTN begitu besar, ruang bagi PTS untuk mendapatkan mahasiswa menjadi semakin sempit,” ujar Handi.
Ketimpangan itu, kata Handi Risza, juga terlihat pada perbandingan jumlah mahasiswa yang kuliah di PTN dan PTS. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, dari sekitar 127 PTN yang ada saat ini, jumlah mahasiswa yang ditampung mencapai 4.408.472 orang dengan 98.137 dosen. Rata-rata setiap PTN memiliki sekitar 34.712 mahasiswa dan 772 dosen.
Sementara itu, 2.713 PTS di Indonesia menampung 4.833.473 mahasiswa dengan 169.638 dosen. Artinya, rata-rata setiap PTS hanya memiliki sekitar 1.781 mahasiswa dan 62 dosen. “Perbandingan ini menunjukkan bahwa kapasitas PTN sangat besar, padahal PTS jumlahnya jauh lebih banyak tetapi dengan skala mahasiswa yang jauh lebih kecil,” tutur dia.
Baca Juga
Handi mengungkapkan, dalam beberapa tahun terakhir, banyak PTS menghadapi penurunan jumlah mahasiswa hingga 20–30%. Tidak sedikit pula kampus swasta yang kesulitan menerima mahasiswa baru.
Kondisi tersebut, menurut Handi Risza, sangat memengaruhi keberlangsungan operasional kampus swasta. Soalnya, sekitar 95% pendapatan PTS masih bergantung pada uang kuliah mahasiswa.
“Ketika jumlah mahasiswa turun, otomatis kemampuan PTS untuk menjaga operasional dan meningkatkan kualitas pendidikan juga ikut tertekan,” tegas dia.
Itu sebabnya, Handi menilai langkah pemerintah membatasi penerimaan mahasiswa baru di PTN merupakan bentuk intervensi kebijakan yang penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih seimbang.
Baca Juga
Rektor Universitas Paramadina Soroti Praktik Diskriminatif dan Distorsi Fungsi PTN di Indonesia
Namun, Handi menegaskan, dukungan pemerintah kepada PTS tidak cukup berhenti pada pembatasan kuota di PTN. Ke depan, Kemdiktisaintek juga perlu menghadirkan terobosan kebijakan untuk membantu pembiayaan kampus swasta.
Menurut dia, salah satu langkah yang bisa dipertimbangkan adalah pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS, serupa Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) yang selama ini dinikmati kampus negeri.
“Bantuan operasional bagi PTS sangat penting untuk meringankan beban kampus swasta sekaligus membantu menekan biaya pendidikan mahasiswa. Prinsipnya adalah keadilan, karena PTS juga memiliki peran besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandas Handi.
Dia berharap pembatasan kuota PTN dan dukungan pembiayaan bagi PTS dapat berjalan beriringan, sehingga tercipta ekosistem pendidikan tinggi yang lebih sehat, berkelanjutan, dan inklusif di Indonesia.

