Rektor Paramadina: PTN yang Jorjoran Ekspansi Penerimaan Mahasiswa Merusak Ekosistem Pendidikan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Rektor Universitas Paramadina, Prof Didik J Rachbini mengingatkan, perguruan tinggi negeri (PTN) yang jorjoran melakukan ekspansi penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar dan di luar batas kewajaran telah merusak ekosistem pendidikan nasional.
“Keadilan ekosistem pendidikan harus dijaga. Peran negara melalui PTN dan peran masyarakat melalui perguruan tinggi swasta (PTS) harus menjadi satu kesatuan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. PTN yang melakukan penerimaan mahasiswa dalam jumlah besar dan di luar batas kewajaran merusak ekosistem ini,” ujar Didik Rachbini dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR dengan rektor dan praktisi PTS di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/4/2026).
Prof Didik menegaskan, negara harus hadir untuk mencegah persaingan secara liberal antara PTS dan PTN. Jangan sampai yang satu mematikan yang lain (cut throat competition). Praktik penerimaan mahasiswa seperti itu akan merusak ekosistem pendidikan tinggi dan menyingkirkan peran masyarakat (PTS).
“Satu kata: terlalu jika PTN masih terus memacu penerimaan mahasiswanya di luar kewajaran dalam jumlah besar,” tegas dia.
Baca Juga
Didik Rachbini menekankan, Menteri Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi serta DPR harus berperan menjaga ekosistem tersebut. “Tanpa peran negara, PTN akan bertindak semena-mena, semau gue dan merusak peran masyarakat, yang bahkan sudah berjalan sebelum Indonesia merdeka, sebagaimana ditunjukkan oleh kehadiran Universitas Islam Indonesia (UII), NU, dan Muhammadiyah,” papar dia.
Prof Didik menjelaskan, ekspansi jumlah mahasiswa di PTN tanpa kontrol berpotensi menciptakan ketimpangan struktural terhadap PTS, menekan keberlangsungan PTS, dan merusak peran masyarakat. Pembatasan jumlah mahasiswa PTN diperlukan untuk menciptakan keadilan di dalam ekosisten pendidikan tinggi nasional. “Peran negara dan partisipasi masyarakat harus tetap eksis di dalam ekosistem tersebut,” tandas dia.
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), menurut Didik Rachbini, sudah mulai berbagi dana riset yang lebih adil bagi PTN dan PTN. "Terima kasih atas kebijakan baru ini. Tetapi PTN sudah lama memonopoli dana pendidikan dari negara. Maka sebaiknya peluang penghimpunan dana diserahkan kepada PTN,” tutur dia.
Prof Didik mengungkapkan, selama ini PTN sebagai lembaga negara melakukan pengimpunan dana masyarakat di luar mekanisme APBN. Tindakanitu harus dipertanggungjawabkan. “Sebaiknya DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi,” ucap dia.
Baca Juga
Rektor Universitas Paramadina: Negara Tak Boleh Diskriminatif terhadap PTS
Jika PTN tetap menghimpun dana dari masyarakat, kata Didik Rachbini, dana dari APBN perlu dibagi rata antara PTN dan PTS. untuk semua aspek, seperti gaji dosen, gedung, perkuliahan, penelitian, laboratorium, dan pengabdian masyarakat.
“Jika PTS menerima dana dari APBN, PTS harus terbuka untuk diaudit oleh pemerintah karena dana tersebut merupakan dana publik. Jadi, untuk kebaikan ke depan harus ada audit investigasi terhadap PTN yang melakukan penghimpuan dana masyarakat di luar APBN, yakni dari mahasiswa,” papar dia.
Dia menambahkan, PTN sudah menikmati manfaat anggaran dari negara lebih dari setengah abad dan memiliki keunggulan struktural secara historis karena sudah lama berperan. Jika melipatgandakan penerimaan dana dari negara dan masyarakat dengan menerima mahasiswa tanpa batas secara brutal, berarti peran masyarakat, organisasi masyarakat (ormas) seperti NU, Muhammadiyah, dan lainnya akan tergusur.
“Tanpa pembatasan, PTN bisa melakukan monopoli peran dan bersifat semena-mena menyedot hampir semua calon mahasiswa, bahkan yang terbaik,” tegas dia.
Didik Rachbini menandaskan, negara juga wajib melindungi, bahkan mendorong peran masyarakat dalam pendidikan, khususnya pendidikan tinggi. Peran ini dilakukan dengan ccara menjaga keberlangsungan PTS. Banyak sekali ormas dalam pendidikan tinggi yang perlu terus dikembangkan dan dibantu pertumbuhannya karena berperan di daerah dan menjangkau kelas menengah-bawah.
Baca Juga
Rektor Universitas Paramadina Soroti Praktik Diskriminatif dan Distorsi Fungsi PTN di Indonesia
“Jika PTN terus ekspansi tanpa batas, peran PTS akan berkurang dan perlahan hilang akibat kekurangan mahasiswa,” tutur dia.
Dia mengemukakan, pembatasan mahasiswa di PTN juga bertujuan jangka panjang, yakni diferensiasi peran keduanya. PTN, karena perjalanan historis dan pengalaman serta reputasinya, harus diarahkan untuk pengembangan kualitas pendidikan dan riset tingkat global.
“Negara harus mendorong PTN sebagai pusat riset dan program-program strategis yang menjadi program pemerintah. Tidak seperti sekarang, mengembangkan diri sebagai teaching university dengan jumlah mahasiswa di luar batas,” kata dia.
Di sisi lain, menurut Prof Didik, PTS berperan memperluas angka partisipasi pendidikan tinggi di daerah-daerah. “PTS selanjutnya bersifat fleksibel, melakukan inovasi di tingkat desa dan daerah, niche market, dan vokasi di pelosok Nusantara dengan bantuan dana negara.
Alhasil, kata Didik Rachbini, ekosistem Pendidikan menjadi sehat. PTN dan PTS tidak berebut hal yang sama karena ada diferensiasi dan spesialisasi.Pembatasan mahasiswa PTN bukan untuk membatasi akses, tetapi untuk memastikan keadilan, kualitas, dan keberlangsungan seluruh ekosistem pendidikan tinggi, baik PTN maupun PTS.
“Kebijakan yang diperlukan adalah transparansi dan pembatasan kuota PTN, yang memberikan ruang pada peran masyarakat, yakni PTS,” tegas Didik Rachbini.

