Pembatasan Kuota Mahasiswa Beri Rasa Keadilan bagi PTN dan PTS dalam Membangun Ekosistem Pendidikan Tinggi Nasional
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Pandangan bahwa rencana pembatasan kuota mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) perlu dikaji ulang perlu diluruskan. Kebijakan itu justru harus dilihat sebagai upaya penataan ekosistem pendidikan tinggi nasional untuk menciptakan keadilan antara PTN dan perguruan tinggi swasta (PTS).
“Isu utama dalam akses pendidikan tinggi bukan semata soal kuota, melainkan bagaimana negara memastikan dukungan pembiayaan bagi mahasiswa, khususnya dari kalangan kurang mampu,” kata Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza dalam ketetrangan resmi, Selasa (17/3/2026).
Handi mengemukakan hal itu menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani bahwa rencana pembatasan kuota mahasiswa di PTN perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan ketimpangan baru dalam akses pendidikan tinggi perlu diluruskan.
Menurut Handi Risza, pemerintah telah menyalurkan beasiswa kepada sekitar 200 ribu mahasiswa setiap tahun. Jika ditambah dengan berbagai program dari yayasan, pemda, hingga lembaga filantropi, total penerima beasiswa di Indonesia telah melampaui satu juta orang.
Baca Juga
Wakil Rektor Paramadina: Pembatasan Kuota S1 di PTN Jadi Angin Segar bagi Kampus Swasta
“Dengan anggaran pendidikan yang besar, cakupan beasiswa masih sangat mungkin diperluas. Artinya, mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memiliki peluang besar untuk melanjutkan pendidikan tinggi,” ujar dia.
Handi menekankan, jalur seleksi nasional seperti Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tetap menjadi pintu masuk yang terbuka bagi semua lapisan masyarakat. Selain itu, pemerintah menyediakan bantuan melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), yang menanggung biaya pendidikan sekaligus memberikan bantuan biaya hidup bagi mahasiswa.
Namun, dia mengingatkan, penyaluran KIP Kuliah harus benar-benar tepat sasaran. Program ini harus menjangkau mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berpotensi menimbulkan ketimpangan baru.
Handi Risza menilai kebijakan pembatasan kuota bukan dimaksudkan untuk mengalihkan mahasiswa dari PTN ke PTS, melainkan memberi ruang bagi PTN untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas. PTN diharapkan mampu memperkuat riset, inovasi, serta daya saing global, termasuk mendorong peningkatan program pascasarjana dan kerja sama dengan industri.
“Ke depan, PTN tidak lagi sekadar mengejar jumlah mahasiswa, tetapi mulai menargetkan posisi dalam peringkat 50 hingga 100 kampus terbaik dunia,” tegas dia.
Baca Juga
Rektor Universitas Paramadina Soroti Praktik Diskriminatif dan Distorsi Fungsi PTN di Indonesia
Di sisi lain, kata Handi, PTS memiliki peran strategis dalam sistem pendidikan tinggi nasional. Dengan jumlah institusi yang lebih banyak dan kontribusi mahasiswa yang dominan, PTS menjadi tulang punggung dalam memperluas akses pendidikan tinggi di Indonesia.
Itu sebabnya, menurut Handi, pemerintah perlu memastikan adanya kebijakan yang lebih seimbang, termasuk dalam pendanaan dan dukungan pengembangan institusi. Kecuali itu, kolaborasi antara PTN dan PTS sangat penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang sehat dan berkelanjutan.
“Pendidikan tinggi yang kuat tidak hanya bergantung pada PTN, tetapi juga pada kemampuan negara memberdayakan PTS sebagai mitra strategis,” tandas dia.
Handi menambahkan, selain menyangkut keberlangsungan institusi, keadilan bagi PTS adalah memastikan jutaan mahasiswa tetap memiliki akses terhadap pendidikan tinggi yang berkualitas.

