Prabowo Bandingkan Vonis Koruptor Ratusan Triliun dan Maling Ayam: Sakiti Rasa Keadilan
JAKARTA, investortrust.id - Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan terhadap terdakwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga ratusan triliun rupiah.
Prabowo diduga menyinggung putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap pengusaha Harvey Moeis dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 triliun. Harvey Moeis diketahui divonis 6,5 tahun pidana penjara dalam perkara tersebut.
Baca Juga
Prabowo: Mark Up Barang atau Proyek Adalah Merampok Uang Rakyat
Prabowo menekankan, vonis ringan ini menyakiti rasa keadilan masyarakat. Apalagi, jika dibandingkan dengan vonis berat yang dijatuhkan terhadap pencuri ayam.
"Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun vonisnya seperti itu ini bisa menyakiti rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat, dipukulin," kata Prabowo saat memberikan pengarahan dalam Musrenbangnas RPJMN di kantor PPN/Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Prabowo menyatakan, apabila telah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis hakim menjatuhkan vonis yang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ditekankan, masyarakat saat ini sudah sangat pintar.
“Saya mohon ya. Kalau sudah jelas melanggar, jelas mengakibatkan kerugian triliunan, semua unsur lah. Terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah. Nanti dibilang Prabowo enggak ngerti hukum, tetapi rakyat pun mengerti, rakyat di pinggir jalan ngerti," katanya.
Prabowo pun khawatir setelah mendapat vonis ringan, Harvey Moeis akan mendapatkan fasilitas mewah saat menjalani hukuman di penjara. Prabowo meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto untuk memastikan hal itu tidak terjadi.
"Rampok triliunan, eh ratusan triliun, vonisnya sekian tahun. Nanti Jangan-jangan di penjara pakai AC, punya kulkas, TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya,” katanya.
Baca Juga
Prabowo Tekankan Pentingnya Perencanaan dalam Pembangunan Nasional Berbasis Ekonomi Pancasila
Prabowo pun meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajaran Kejagung untuk segera mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis. Bahkan, Prabowo berharap Harvey Moeis dihukum 50 tahun pidana penjara.
“Jaksa Agung, naik banding nggak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun gitu ya kira-kira," katanya.

