Ketika Keadilan Menjadi Modal Investasi: Refleksi Hari Keadilan Internasional Menjelang Hari Bhakti Adhyaksa
Oleh: Ramdansyah - Alumni Kriminologi FISIP Universitas Indonesia
INVESTORTRUST - Tidak ada investasi yang benar-benar aman tanpa kepastian hukum. Modal dapat berpindah lintas negara dalam hitungan detik, tetapi kepercayaan investor dibangun dalam waktu yang panjang melalui konsistensi penegakan hukum. Karena itu, Hari Keadilan Internasional yang diperingati setiap 17 Juli tidak semata mengenang lahirnya Statuta Roma 1998, melainkan mengingatkan bahwa keadilan merupakan fondasi legitimasi setiap institusi negara. Lima hari menjelang Hari Bhakti Adhyaksa pada 22 Juli 2026, momentum ini menjadi refleksi penting mengenai bagaimana kewenangan penuntutan dijalankan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Statuta Roma menempatkan akuntabilitas, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi hukum sebagai fondasi penegakan keadilan. Pesannya melampaui ruang lingkup peradilan pidana internasional. Ia menegaskan bahwa kekuasaan negara hanya memperoleh legitimasi apabila digunakan secara bertanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Pemikiran John Rawls dalam A Theory of Justice (1971) memberikan landasan filosofis yang kuat. Rawls menyatakan bahwa justice is the first virtue of social institutions. Keadilan bukan sekadar salah satu tujuan institusi publik, melainkan kebajikan pertama yang menentukan apakah suatu lembaga layak memperoleh kepercayaan masyarakat. Dalam perspektif itu, Hari Keadilan Internasional menjadi pengingat bahwa keberhasilan lembaga penegak hukum tidak diukur dari luasnya kewenangan, tetapi dari kemampuannya menggunakan kewenangan secara adil.
Refleksi tersebut sangat relevan bagi Kejaksaan Republik Indonesia yang akan memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 dengan tema “Terus Bergerak dan Berkarya”. Tema tersebut semestinya tidak hanya dimaknai sebagai dorongan meningkatkan produktivitas penanganan perkara, tetapi juga sebagai komitmen memperkuat kualitas tata kelola penuntutan. Kejaksaan yang kuat bukanlah institusi yang selalu membawa setiap perkara ke pengadilan, melainkan institusi yang mampu menjelaskan secara rasional mengapa suatu perkara harus dituntut, mengapa perkara lain dihentikan demi kepentingan umum, dan mengapa seluruh keputusan diambil berdasarkan hukum, bukan tekanan politik, ekonomi, ataupun opini publik.
Kepastian Hukum sebagai Modal Investasi
Bagi dunia usaha, keadilan bukan sekadar nilai moral, melainkan faktor ekonomi yang sangat nyata. Kepastian hukum merupakan prasyarat utama terciptanya iklim investasi yang sehat. Keputusan penuntutan yang tidak konsisten, penghentian perkara yang tidak transparan, ataupun pelanggaran terhadap due process of law akan diterjemahkan pelaku usaha sebagai risiko tata kelola (governance risk) yang meningkatkan biaya investasi.
Ketidakjelasan mengapa suatu perkara ekonomi dibawa ke persidangan sementara perkara lain yang serupa dihentikan menimbulkan ketidakpastian. Dalam perspektif pasar, ketidakpastian proses hukum sering kali lebih merugikan daripada berat-ringannya sanksi. Investor tidak hanya membutuhkan kepastian mengenai hasil akhir suatu perkara, tetapi juga kepastian bahwa proses hukum berlangsung berdasarkan standar yang sama bagi setiap orang.
Di sinilah peran Kejaksaan menjadi sangat menentukan. Kepastian hukum tidak lahir semata-mata dari kualitas undang-undang, melainkan dari bagaimana kewenangan penuntutan dijalankan secara independen, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kualitas penegakan hukum menjadi bagian dari kualitas tata kelola ekonomi nasional.
Independensi dan Akuntabilitas
Persoalan utama Kejaksaan sejak era reformasi bukan lagi sekadar efektivitas penuntutan, melainkan bagaimana menjamin independensi profesional tanpa melepaskannya dari mekanisme akuntabilitas publik. Independensi bukanlah kebebasan tanpa batas, tetapi jaminan bahwa keputusan hukum lahir dari alat bukti dan norma hukum, bukan dari kepentingan di luar hukum.
Survei Indikator Politik Indonesia periode 15–21 Januari 2026 menunjukkan tingkat kepercayaan publik terhadap Korps Adhyaksa mencapai sekitar 80%. Angka tersebut merupakan modal sosial yang sangat besar. Namun, kepercayaan publik akan tetap rapuh apabila dibayangi dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi penegak hukum. Kepercayaan bukan dibangun oleh survei semata, melainkan oleh konsistensi integritas kelembagaan.
Max Weber dalam Economy and Society (1922) menjelaskan bahwa legitimasi birokrasi lahir ketika keputusan dihasilkan melalui prosedur yang rasional dan impersonal. Institusi Kejaksaan dibangun tidak hanya oleh struktur organisasinya, melainkan oleh konsistensi menjalankan aturan. Karena itu, reformasi Kejaksaan tidak cukup diwujudkan melalui digitalisasi perkara, perluasan kewenangan penyidikan, ataupun peningkatan kemampuan asset recovery. Reformasi yang lebih mendasar ialah membangun budaya organisasi yang memastikan promosi, mutasi, pengawasan, penjatuhan disiplin, hingga distribusi perkara dilakukan berdasarkan ukuran yang objektif dan seragam.
Keadilan sebagai Just Distance
Dimensi filosofis tersebut memperoleh penjelasan yang lebih mendalam melalui pemikiran Paul Ricoeur dalam The Just (2003). Ricoeur menolak memahami keadilan hanya sebagai penerapan norma hukum secara mekanis. Menurutnya, hukum memperoleh martabat ketika mampu menciptakan just distance—jarak yang adil—antara para pihak yang berkonflik melalui proses yang imparsial.
Konsep just distance menempatkan institusi hukum sebagai penengah yang tidak larut dalam kedekatan emosional maupun permusuhan terhadap salah satu pihak. Keadilan lahir ketika negara menjaga jarak yang sama terhadap seluruh warga negara. Dalam konteks sistem peradilan pidana, prinsip tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab hakim, tetapi juga harus tercermin dalam setiap keputusan penuntutan.
Dalam kerangka itu, Kejaksaan sebagai dominus litis (pengendali perkara) memegang posisi yang sangat strategis. Kewenangan menentukan apakah suatu perkara layak diajukan ke pengadilan harus dijalankan berdasarkan kecukupan alat bukti, legalitas prosedur, dan kepentingan hukum, bukan berdasarkan popularitas perkara ataupun tekanan politik. Semakin besar kewenangan yang dimiliki, semakin besar pula tuntutan agar kewenangan tersebut dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Hal ini semakin relevan ketika Kejaksaan tengah mengembangkan berbagai pembaruan kelembagaan, seperti konsep advocaat generaal, penguatan single prosecution system, dan penerapan mekanisme deferred prosecution agreement. Seluruh inovasi tersebut hanya akan memperoleh legitimasi apabila diiringi penguatan mekanisme pengawasan yang setara.
Dari Penegakan Hukum menuju Good Prosecution Governance
Paradigma kejaksaan modern telah bergeser dari sekadar law enforcement menuju good prosecution governance. Masyarakat tidak lagi hanya ingin mengetahui siapa yang dituntut, tetapi juga mengapa suatu perkara dituntut, mengapa perkara lain dihentikan, bagaimana kualitas pembuktian dievaluasi, serta apakah seluruh proses dilakukan secara konsisten.
Alan Coffey dalam Criminal Justice Administration menjelaskan bahwa kualitas putusan tidak pernah lebih baik daripada kualitas proses yang melahirkannya. Senada dengan itu, Tom R. Tyler dalam Why People Obey the Law (2006) menunjukkan bahwa masyarakat mematuhi hukum bukan terutama karena takut terhadap hukuman, melainkan karena percaya bahwa institusi penegak hukum bertindak secara adil. Dengan kata lain, legitimasi hukum dibangun melalui keadilan prosedural (procedural justice), bukan semata-mata melalui efektivitas penindakan.
Bagi pelaku usaha, prinsip tersebut memiliki arti yang sangat konkret. Kepastian proses hukum merupakan bagian dari infrastruktur ekonomi yang sama pentingnya dengan stabilitas fiskal, kemudahan berusaha, ataupun kepastian regulasi. Penegakan hukum yang konsisten memperkuat kepercayaan investor, sedangkan inkonsistensi penuntutan akan meningkatkan persepsi risiko dan biaya investasi.
Keadilan sebagai Fondasi Kepercayaan
Momentum Hari Keadilan Internasional dan Hari Bhakti Adhyaksa sesungguhnya bertemu pada satu pesan yang sama: keadilan merupakan fondasi kepercayaan. Kekuatan Kejaksaan tidak diukur dari banyaknya perkara yang ditangani ataupun luasnya kewenangan yang dimiliki, melainkan dari kemampuannya menjaga integritas, konsistensi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan kewenangan.
Sebagaimana diingatkan Paul Ricoeur dalam The Just (2003), institusi hukum memperoleh martabatnya ketika mampu menjaga just distance dan memperlakukan setiap orang melalui proses yang adil. Dalam dunia usaha, prinsip itu diterjemahkan sebagai kepastian hukum; dalam negara hukum demokratis, ia menjadi dasar kepercayaan publik. Pada akhirnya, Hari Keadilan Internasional dan Hari Bhakti Adhyaksa mengajarkan pelajaran yang sama: keadilan bukan sekadar cita-cita moral, melainkan modal sosial dan modal ekonomi yang menentukan masa depan investasi sekaligus legitimasi negara hukum Indonesia.
Selamat Ulang Tahun Kejaksaan RI dan Terus Bergerak dan Berkarya untuk Waujudkan Keadilan Bangsa.
