Anggota DPR yang Nonaktif Ternyata Masih Terima Gaji
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota DPR dinonaktifkan disebut masih menerima gaji. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah.
Menurut Said, tidak ada istilah nonaktif berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). "Kalau dari sisi aspek itu ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (1/9/2025).
Kendati demikian dirinya menghormati keputusan sejumlah partai yang menonaktifkan kadernya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meredakan situasi.
"Memang tidak mengenal istilah nonaktif. Namun, saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, PAN, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu," ujar Said.
Baca Juga
Diberitakan bahwa Fraksi Nasdem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari keanggotaan DPR RI, Hal tersebut dilakukan imbas dari pernyataan keduanya yang dinilai menuai kritik publik.
Langkah serupa juga dilakukan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya).
Sementara itu Fraksi Golkar juga menonaktifkan kadernya sekaligus Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Baca Juga

