Dukcapil Tertibkan 18,7 Juta NIK Nonaktif dan Perkuat Integrasi Data 'Real Time'
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi memaparkan langkah strategis pemerintah dalam menata administrasi kependudukan nasional. Dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, Teguh mengungkapkan adanya jutaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang saat ini dalam status nonaktif guna menjaga akurasi data kependudukan.
Teguh menjelaskan bahwa dari total jumlah penduduk Indonesia yang mencapai 289 juta jiwa, terdapat angka yang cukup signifikan terkait data yang tidak aktif. Teguh memerinci bahwa status ini diambil sebagai langkah pembersihan data secara menyeluruh di tingkat nasional.
"Data NIK yang nonaktif itu kita memang besar. Jumlah penduduk kita 289 (juta), tapi sebenarnya ada nonaktif itu sekitar 18,7 juta. Ini totalitas, bukan yang untuk masalah PBI," ujar Teguh dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Baca Juga
Teguh mengatakan, terdapat beberapa faktor utama yang menyebabkan jutaan NIK tersebut dinonaktifkan. Selain karena faktor kematian dan perpindahan kewarganegaraan, Dukcapil juga melakukan pengecekan lapangan secara periodik di 514 Kabupaten/Kota melalui skema "jemput bola" untuk memastikan keberadaan warga di domisili resminya.
"Kalau kemudian selama dua tahun berturut-turut kita tanya katakanlah namanya A, tinggal di daerah X, RT sekian, RW sekian, tetapi Pak RT, Pak RW, tetangga sebelah, tetangga kiri-kanan selama dua tahun berturut-turut tidak kenal, kami juga nonaktifkan sementara. Bukan nonaktif permanen," tegas Teguh menjelaskan prosedur verifikasi lapangan tersebut.
Kebijakan penonaktifan sementara ini juga menyasar para Pekerja Migran Indonesia (PMI). Teguh menekankan bahwa langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya anomali data, terutama dalam penyaluran bantuan sosial agar tepat sasaran kepada warga yang benar-benar menetap di Tanah Air.
"Atau juga warga negara RI yang sudah PMI, menjadi Pekerja Migran Indonesia di luar negeri. Ini juga kita nonaktifkan sementara untuk menghindari katakanlah penyalahgunaan terkait masalah khusus bansos ini. Jadi ini kita lakukan," tambahnya.
Baca Juga
Selain masalah penertiban NIK, Dukcapil kini tengah menggencarkan integrasi data kesehatan melalui platform Satu Sehat milik Kementerian Kesehatan. Fokus utamanya adalah transformasi pelaporan peristiwa penting kependudukan, seperti kelahiran dan kematian, dari sistem manual atau tertunda menjadi sistem yang berjalan seketika (real time).
"Kami sekarang sedang melakukan kerja sama untuk pelaporan akta lahir bayi lahir, kemudian akta lahir dan kemudian penerbitan akta kematian itu real time," ungkap Teguh.
Teguh membeberkan bahwa hal ini dilakukan karena meski cakupan akta lahir sudah mencapai 99,4%, proses pelaporannya dinilai masih sering mengalami keterlambatan (delay). Menurutnya, kerja sama lintas sektoral ini juga melibatkan pembangunan sistem di portal layanan publik Inaku bersama Kemenpan-RB. Salah satu target ambisiusnya adalah sinkronisasi otomatis bagi setiap bayi yang baru lahir di Indonesia agar langsung terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara aktif.
"Kita sedang melakukan pembangunan sistem agar nanti setiap WNI yang lahir di Indonesia nanti secara otomatis akan langsung menjadi peserta aktif BPJS. Kami sudah bicarakan itu," jelasnya.
Upaya ini diharapkan dapat memangkas birokrasi panjang yang selama ini dihadapi orang tua saat mengurus kepesertaan BPJS anak yang baru lahir. Lebih lanjut, Teguh menyoroti peran Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang akan dilengkapi fitur pemindai wajah (face recognition) sebagai pintu masuk layanan JKN. Dengan teknologi ini, pemerintah ingin memastikan bahwa manfaat layanan kesehatan benar-benar diterima oleh pemilik identitas yang sah tanpa ada risiko salah sasaran.

