Golkar: Anggota DPR Nonaktif Tidak Berhak Menerima Gaji dan Tunjangan
Poin Penting
|
JAKARTA, investortrust.id – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa status keanggotaan di DPR membawa konsekuensi logis, termasuk terkait hak-hak keuangan. Ia menyatakan bahwa anggota DPR yang dinyatakan nonaktif seharusnya tidak menerima gaji maupun tunjangan karena tidak lagi menjalankan fungsi representasi rakyat.
Menurut Sarmuji, pembeda yang jelas harus ada antara anggota aktif dan nonaktif. Jika belum terdapat rujukan aturan mengenai hal ini, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dapat membuat keputusan yang menjadi dasar bagi Sekretariat Jenderal DPR dalam menindaklanjuti. Ia menambahkan, status nonaktif berarti seorang anggota tidak menjalankan tugas kedewanan, sehingga tidak adil bila tetap menerima hak finansial yang bersumber dari negara.
Pernyataan Sarmuji ini muncul di tengah perdebatan publik mengenai apakah anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai politik tetap berhak menerima gaji dan tunjangan. Golkar menegaskan sikapnya bahwa status nonaktif otomatis menghentikan hak-hak tersebut.
Baca Juga
Sebelumnya, lima anggota DPR RI dari berbagai fraksi dinonaktifkan partai masing-masing karena pernyataan atau tindakan yang menimbulkan kontroversi. Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem, Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama alias Uya Kuya dari PAN, serta Adies Kadir dari Partai Golkar. Adies Kadir dicopot dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPR RI oleh Partai Golkar pada 1 September 2025 setelah komentarnya soal kenaikan tunjangan dewan menimbulkan polemik.
Partai Nasdem juga menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach karena pernyataan publik mereka dinilai tidak sejalan dengan sikap resmi partai. Sementara itu, PAN menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya karena dianggap melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan kebijakan internal partai.
Di sisi lain, Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah, berpendapat berbeda. Ia menegaskan bahwa dalam tata tertib maupun Undang-Undang MD3 tidak dikenal istilah nonaktif, sehingga anggota DPR yang berstatus tersebut secara teknis tetap mendapatkan gaji dan tunjangan. Said menjelaskan bahwa setelah keputusan penganggaran diambil oleh Banggar, pelaksanaan teknis pembayaran menjadi kewenangan bagian pelaksana, bukan lagi Banggar.
Meski demikian, perbedaan pandangan ini masih menimbulkan perdebatan mengenai mekanisme yang adil dan transparan terkait status keuangan anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partainya.

