Besaran Gaji+Tunjangan DPR Rp 100-112 Juta Per Bulan, Inilah Rinciannya
JAKARTA, investortrust.id – Besaran tunjangan perumahan DPR sebesar Rp 50 juta yang memicu kemarahan massa, membuat publik penasaran dengan penghasilan DPR. Dari sisi gaji pokok, besarannya ternyata hanya dalam kisaran Rp 4,2 juta hingga Rp 5,04 juta. Tapi kalau ditambah bermacam tunjangan, DPR mengantongi lebih dari Rp 100 juta sebulan.
Gaji anggota DPR RI diatur melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Berdasarkan PP 75/2000 itu, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp 4,2 juta, Wakil Ketua DPR Rp 4,62 juta, dan Ketua DPR sebesar Rp 5,04 juta.
Tapi besaran tunjangannya membuat mata terbelalak, yang nilainya di atas Rp 90 juta, sehingga anggota DPR (anggota biasa) mengantongi total sebesar Rp 100,36 juta, Wakil Ketua DPR total Rp 107,94 juta, serta Ketua DPR sebesar Rp 112,48 juta.
Baca Juga
Inilah rincian gaji dan tunjangan DPR:
Ketua DPR: Gaji pokok Rp 5,04 juta. Tunjangan Jabatan Rp 18,9 juta, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 16,47 juta, Bantuan Listrik dan Telepon Rp 7,7 juta, Tunjangan Kehormatan 6,69 juta, Tunjangan Perumahan Rp 50 juta. Tunjangan Istri/Suami Rp 504.000, Tunjangan Anak (maksimum 2 orang) Rp 201.000, Uang Sidang Rp 2 juta, Asisten Anggota Rp 2,25 juta, Tunjangan PPh Rp 2,7 juta, Tunjangan Beras Rp 30 ribu per jiwa.
Wakil Ketua DPR: Gaji pokok Rp 4,62 juta. Tunjangan Jabatan Rp 15,6 juta, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 16 juta, Bantuan Listrik dan Telepon Rp 7,7 juta, Tunjangan Kehormatan 6,45 juta, Tunjangan Perumahan Rp 50 juta. Tunjangan Istri/Suami Rp 420.000, Tunjangan Anak (maksimum 2 orang) Rp 168.000, Uang Sidang Rp 2 juta, Asisten Anggota Rp 2,25 juta, Tunjangan PPh Rp 2,7 juta, Tunjangan Beras Rp 30 ribu per jiwa.
Anggota DPR: Gaji pokok Rp 4,2 juta. Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta, Tunjangan Komunikasi Intensif Rp 15,55 juta, Bantuan Listrik dan Telepon Rp 7,7 juta, Tunjangan Kehormatan 5,58 juta, Tunjangan Perumahan Rp 50 juta. Tunjangan Istri/Suami Rp 462.000, Tunjangan Anak (maksimum 2 orang) Rp 184.000, Uang Sidang Rp 2 juta, Asisten Anggota Rp 2,25 juta, Tunjangan PPh Rp 2,7 juta, Tunjangan Beras Rp 30 ribu per jiwa.
Baca Juga

