Kemenkomdigi Targetkan Aturan AI Rampung Bulan Depan
JAKARTA, investortrust.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) tengah mematangkan peta jalan dan aturan penggunaan kecerdasan artifisial (AI) melalui diskusi publik Buku Putih AI. Regulasi ini ditargetkan selesai pada September 2025 setelah menerima masukan dari berbagai pihak.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi), Nezar Patria, mengatakan diskusi publik Buku Putih AI telah diperpanjang hingga akhir Agustus ini. Hasilnya akan menjadi dasar untuk penyusunan purpose atau aturan prinsip penggunaan AI yang berfokus pada keamanan dan keselamatan.
Baca Juga
IHSG Sempat Anjlok Lebih dari 2,2%, BEI Sebut Fundamental masih Kuat
“Rencananya nanti kalau semuanya sesuai jadwal, peta jalan AI ini bersama purpose akan berbarengan masuk ke proses di Sekretariat Negara,” ujar Nezar di Kantor Kemenkomdigi Jakarta, Jumat (29/8/2025).
Ia menegaskan aturan ini akan memperkuat kerangka regulasi yang sudah ada, mulai dari etika AI, Undang-Undang ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), hingga aturan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Menurutnya, purpose akan bersifat horizontal, mengatur prinsip umum yang bisa menjadi rujukan lintas sektor.
“Jadi yang diatur itu prinsip-prinsip horizontal bagaimana AI dikembangkan, digunakan, dan diadopsi di sektor-sektor,” jelasnya.
Baca Juga
Kemenkomdigi Perpanjang Konsultasi Publik Buku Putih Peta Jalan AI dan Pedoman Etika AI
Lebih lanjut, mantan jurnalis senior itu menambahkan Buku Putih AI akan menjadi benchmarkutama, disinkronkan dengan standar global yang sudah ada. Pemerintah juga akan memperhitungkan dampak sosial-ekonomi, termasuk potensi pengaruh AI terhadap tenaga kerja. “Bagaimana adopsi AI jangan sampai menyingkirkan manusia dalam prosesnya,” tegasnya.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap adopsi AI di Indonesia tetap sejalan dengan inovasi global tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat.

