Lemahnya Verifikasi Bikin SIM Daur Ulang Rawan Disalahgunakan
JAKARTA, investortrust.id - Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti maraknya kasus penyalahgunaan SIM Card daur ulang untuk spam dan penipuan. Menurutnya, meski operator seluler mengklaim mematuhi aturan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), praktik “ternak SIM” masih sulit diberantas.
Heru mengatakan, akar masalah terletak pada lemahnya sistem pengawasan dan verifikasi data pelanggan. “Registrasi fiktif mudah dilakukan akibat kurangnya validasi identitas yang ketat, seperti penggunaan NIK palsu. Selain itu, rendahnya koordinasi antaropsel dan penegakan hukum yang kurang tegas memperparah masalah ini,” ujarnya kepada investortrust.id, Selasa (19/8/2025).
Baca Juga
Marak SIM Card Daur Ulang Disalahgunakan, Ini Respons Indosat
Ia menambahkan, sistem verifikasi data yang ada sekarang masih belum cukup untuk menghadapi modus penipuan digital yang semakin canggih. Minimnya penerapan teknologi biometrik membuat data pelanggan rawan dimanipulasi.
“Kalau kita lihat, tantangan utamanya adalah sistem verifikasi data yang lemah, kurangnya teknologi canggih seperti biometrik, dan minimnya sanksi bagi pelaku,” kata Heru.
Menurutnya, pemerintah dan operator seluler perlu meningkatkan standar keamanan dalam proses registrasi pelanggan. Salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah penggunaan autentikasi biometrik guna memastikan data yang didaftarkan benar-benar valid.
Baca Juga
Seluruh Fraksi di DPR Setuju Pembahasan RAPBN dan Nota Keuangan 2026 Dilanjutkan
Selain itu, audit rutin terhadap proses registrasi operator seluler juga perlu dijalankan. Dengan begitu, penyalahgunaan identitas dalam pendaftaran kartu SIM bisa lebih cepat terdeteksi dan dicegah sebelum menimbulkan kerugian di masyarakat.
Pengamat teknologi itu menegaskan, pemberian sanksi berat kepada pelaku “ternak SIM” harus diterapkan agar menimbulkan efek jera. Selama ini, minimnya penegakan hukum membuat praktik tersebut tetap marak meski sudah diatur dalam regulasi.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan aparat penegak hukum. “Kolaborasi dengan aparat hukum juga penting untuk menekan penyalahgunaan,” tegasnya.
Baca Juga
Tujuh Saham Dipimpin BEER Cetak ARA, Meski IHSG Ditutup Melemah 0,43% Hari Ini
Diketahui, fenomena SIM Card daur ulang sebelumnya juga disorot operator. Indosat Ooredoo Hutchison (ISAT) mengklaim telah menjalankan aturan Kemenkomdigi soal masa aktif nomor.
Sama dengan respons Heru, Indosat mengakui penanganan penyalahgunaan nomor tidak bisa dilakukan sendirian. Operator bahkan mulai memperkenalkan fitur berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk meminimalisasi potensi penipuan.

