KPK Periksa Ahok Terkait Kasus Korupsi LNG di Pertamina
JAKARTA, Investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Selasa (7/11/2023). Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di Pertamina periode 2011-2021 yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Basuki Tjahaja Purnama," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/11/2023).
Baca Juga
MAKI Resmi Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK karena Tak Patuh LHKPN
Berdasakan informasi, Ahok telah memenuhi panggilan KPK. Saat ini, Ahok sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik di Gedung Merah Putih KPK.
"Informasi yang kami peroleh saksi sudah hadir di Gedung Merah Putih KPK dan masih dilakukan pemeriksaan tim penyidik," katanya.
Dalam kasus ini, KPK menduga Karen melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,1 triliun. Kasus ini bermula saat Pertamina berencana mengadakan LNG sebagai alternatif mengatasi terjadinya defisit gas di Indonesia yang diprediksi terjadi pada periode 2009. PT Pertamina kemudian mengadakan LNG untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero), Industri Pupuk, dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.
Karen kemudian menjalin kerja sama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri, termasuk perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat.
Baca Juga
KPK Usut Dugaan Gratifikasi Belasan Miliar Terkait Proyek Katalis di Pertamina
Karen secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian perusahaan dengan CCL tanpa melakukan kajian hingga analisa menyeluruh dan tidak melaporkan pada Dewan Komisaris PT Pertamina. Pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup rapat umum pemegang saham (RUPS), dalam hal ini pemerintah juga tidak dilakukan sama sekali. Dengan demikian tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
Dalam perjalanannya, seluruh kargo LNG milik PT Pertamina Persero yang dibeli dari perusahaan CCL LLC tidak terserap di pasar domestik. Akibatnya kargo LNG oversupply dan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia.
Karen sempat mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK atas penetapannya sebagai tersangka. Namun, PN Jaksel menolak gugatan tersebut. (CR-11)

