KPK Periksa Eks Dirut PLN Terkait Kasus Korupsi LNG
JAKARTA, investortrust.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Nur Pamudji, Selasa (16/7/2024). Dirut PT PLN periode 2011-2014 itu bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Hari ini, KPK melakukan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2014," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya.
Baca Juga
Tak hanya Nur Pamudji, tim penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa mantan Dirut Pertagas Gunung Sardjono Hadi. Seperti halnya Nur Pamudji, Gunung juga diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.
Diketahui, KPK telah menetapkan dua penyelenggara negara sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina. Kasus ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Pertamina Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan yang divonis 9 tahun pidana penjara.
Baca Juga
KPK Tunggu Salinan Putusan Karen Agustiawan Terkait Perkara Korupsi LNG
KPK belum membeberkan identitas dua tersangka baru tersebut. KPK hanya menyebut kedua tersangka berinisial HK dan YA yang berstatus sebagai penyelenggara negara.
Berdasarkan informasi, HK merupakan mantan Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto, sementara YA merujuk pada mantan Direktur Gas dan Energi Baru Terbarukan Pertamina, Yenni Andayani. Kedua tersangka diduga turut melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar US$ 113,83 juta.

