NTT Jadi Surga Human Trafficking, Pemprov Diminta Lakukan Tiga Hal Ini
JAKARTA, investortrust.id – Nusa Tenggara Timur (NTT) dikenal sebagai surga perdagangan orang (human trafficking) di Indonesia. Untuk memberantas human trafficking alias tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT diminta melakukan tiga hal ini.
Menurut aktivis human trafficking, Gabriel Goa, langkah pertama yang mesti ditempuh Pemprov NTT adalah segera membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.
“Kedua, segera bangun dan perkuat balai latihan kerja luar negeri (BLK LN) dan layanan terpadu satu atap (LTSA) untuk para calon pekerrja migran di NTT,” ujar Gabriel Goa dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id di Jakarta, Jumat (9/2/2024).
Adapun langkah ketiga yang harus secepatnya dilakukan Pemprov NTT, kata Gabriel, yaitu mencanangkan Gerakan Masyarakat Anti-Human Trafficking dan Migrasi Aman (Gema Hati Mia) secara masif. “Gerakan ini harus dimulai dari desa-desa di NTT, karena provinsi ini sudah masuk kategori darurat human trafficking,” tutur dia.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), human trafficking adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat.
Baca Juga
Tragis! 12 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri Setiap Bulan
Atas tindakannya itu, seseorang atau sekelompok orang memperoleh persetujuan dari orang atau pihak yang memegang kendali, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
Gabriel Goa menegaskan, NTT merupakan kantong pekerja migran dengan korban human trafficking (TPPO) paling banyak. Setiap bulan rata-rata terdapat 12 pekerja migran ilegal asal NTT yang meninggal di luar negeri.
“Human trafficking makin menghancurkan harkat dan martabat hidup dan kehidupan manusia Indonesia. Human trafficking sudah pantas disebut sebagai kejahatan kemanusiaan yang semakin terang-benderang terjadi dan menggila,” tandas dia.
Ketua Kumpulan Orang Muda Anti Perdagangan Anak dan Eksploitasi Seksual Anak (Kompak) Indonesia itu mengungkapkan, pada 2023 sebanyak 185 pekerja migran dari NTT menjadi korban human trafficking. Dari jumlah itu, 151 orang meninggal dunia. Umumnya mereka meninggal akibat sakit dan kecelakaan.
“Ada 151 kargo jenazah pekerja migran NTT. Rata-rata setiap bulan ada 12,58 pekerja migran ilegal meninggal di luar negeri. Hampir semuanya berstatus pekerja illegal,” tutur dia.
Dia menambahkan, jumlah tersebut belum termasuk korban human trafficking dalam berbagai bentuk dari daerah lain, seperti Jawa Barat, Lampung, Kalimantan Barat (khususnya Pontianak, Singkawang), Batam, Manado, dan Minahasa.
“Modusnya berbeda-beda, baik untuk antarnegara maupun antardaerah di Indonesia,” ucap Ketua Dewan Pembina Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia tersebut.
Gabriel mengemukakan, segenap komponen bangsa harus memastikan sejauh mana pencegahan human trafficking dilakukan, baik dalam lingkungan keluarga, komunitas masyarakat setempat, lembaga agama-agama, maupun lembaga publik lainnya, termasuk pemerintah, dari tingkat lokal sampai nasional.
Dia mempertanyakan masih banyaknya pelaku kejahatan human trafficking yang lolos dari hjerat hukum, baik sebagai pelaku langsung maupun pendukung dan perantara, termasuk di lingkungan pemerintahan, aparat keamanan, aparat hukum, dan pihak terkait lainnya.
“Misalnya, bagaimana para korban yang sudah ‘diculik’ berkat tipu muslihat para pelaku bisa mendapatkan kartu tanda penduduk (KTP) baru dan asli, dengan nama baru dan data kelahiran baru. Bagaimana pula mereka bisa mendapatkan paspor asli dan legal? Ini harus diusut sampai ke akar-akarnya,” papar dia.
Negara Ikut Hadir
Gabriel Goa menyambut positif kolaborasi yang dilakukan pihak-pihak terkait di Kabupaten Lembata, NTT, untuk mencegah dan menangani human trafficking. Kolaborasi itu di antaranya melakukan sosialisasi dan edukasi tentang human trafficking, membangun balai latihan kerja (BLK), dan menggulirkan program bimbingan teknis (bimtek) akreditasi pekerja migran.
Gabriel juga mengapresiasi perjuangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Direktorat Pelindungan WNI dan Perwakilan RI di Malaysia dalam mendampingi keluarga Adelina Sau, korban human trafficking asal Timor Tengah Selatan, NTT.
“Kerja keras Kemenlu dalam memperjuangkan hak-hak Adelina Sau patut diapresiasi dan didukung total. Ini bukti bahwa negara hadir membela warganya yang diinjak-injak harkat dan martabatnya,” tegas dia.
Baca Juga
Bukti lainnya, menurut Gabriel, adalah diabadikannya nama Adelina Sau sebagai nama ruangan di gedung Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Juga bantuan dari Menteri BUMN, Erick Tohir untuk keluarga.
“Sebagai lembaga yang ikut memperjuangkan keadilan bagi korban human trafficking Adelina Sau dkk, kami wajib bersyukur. Berkat Adelina Sau dkk, Malaysia sudah menerbitkan UU Human Trafficking, sehingga korban pascakasus Adelina Sau bisa diproses secara hukum human trafficking di sana,” ujar dia.
Dengan demikian, kata Gabriel Goa, kasus human trafficking tidak hanya ditangani secara hukum melalui penerapan UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO di Indonesia, melainkan juga bisa dilakukan secara regional menyasar Negeri Jiran.
Gabriel menambahkan, perjuangan serupa mesti dilakukan terhadap Mama Mariance Kabu, korban human trafficking yang sedang disidangkan di Malaysia. “Kami berterima kasih kepada pihak-pihak terkait. Kami juga mendukung kembali kolaborasi Kemenlu RI dan Kedubes RI di Malaysia untuk kembali memperjuangkan keadilan bagi Mama Mariance Kabu,” tutur dia.

