Ajaran Umi Cinta Muncul, Pemerintah Diminta Tindak Tegas Aliran yang Iming-imingi Masuk Surga
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Anggota Komisi VIII DPR RI An’im Falachuddin menyoroti kemunculan ajaran Umi Cinta di Bekasi yang menjanjikan jaminan surga dengan mahar satu juta Rupiah. Ia menyebut aktivitas tersebut jelas menyimpang dan sesat.
“Ini jelas menyesatkan. Ini bukan pertama kali kegiatan berkedok agama demi keuntungan pribadi dan meresahkan. Kasus Umi Cinta ini jelas-jelas menyesatkan," kata An’im dalam keterangannya, Kamis (14/8/2025)
Menurutnya tidak ada ajaran agama yang memberikan garansi surga bisa dibeli dengan mahar tertentu. Dalam Islam pun tidak ada satu pun dalil Al-Qur’an ataupun hadis yang menyatakan bahwa surga bisa dibeli.
"Penyesatan seperti ini bisa terus berulang jika tidak ditangani secara serius,” ujarnya.
Baca Juga
Hina Tokoh Nasional dan Agama, AI Milik Elon Musk Dilarang Pemerintah Turkiye
Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas oknum yang memanfaatkan agama demi keuntungan pribadi. Para pelaku bisa dijerat Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Selain itu, ia mendesak pemerintah untuk mengambil peran aktif dalam memberantas praktik-praktik menyimpang berkedok agama. Dirinya juga menekankan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan guna mencegah timbulnya kembali kasus serupa.
“Kasus seperti ini bukan yang pertama. Pemerintah perlu meningkatkan kerja sama dengan organisasi keagamaan agar masyarakat mendapatkan edukasi yang benar dan tidak mudah tertipu dengan praktik keagamaan palsu yang menjanjikan surga secara instan,” ujarnya.
An’im menjelaskan, kolaborasi dengan organisasi keagamaan menjadi benteng penting untuk mencegah penyebaran ajaran menyimpang. Organisasi tersebut dinilai memiliki jangkauan hingga ke masyarakat akar rumput dan mampu memberikan pemahaman agama yang benar.

