UU TPPO Sudah Kedaluwarsa, Indonesia Bisa Belajar dari AS untuk Berantas ‘Human Trafficking’
JAKARTA, investortrust.id – Indonesia bisa belajar dari Amerika Serikat (AS) tentang bagaimana memerangi kasus perdagangan orang (human trafficking). Bahkan, pemerintah Indonesia bisa menindaklanjuti rekomendasi pemerintah AS mengenai human trafficking, seperti merevisi Undang-Undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sudah kedaluwarsa dan menindak oknum pejabat pemerintah yang terlibat TPPO.
Hal itu diungkapkan Ketua Koalisi Lawan Perdagangan Orang dan Kejahatan Terorganisir (Koalisi), Nukila Evanty dan Ketua Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia, Gabriel Goa dalam keterangan resmi yang diterima investortrust.id di Jakarta, Kamis (9/5/2024).
Nukila Evanty menjelaskan, larangan terhadap human trafficking di AS berakar pada amendemen ke-13 konstitusi AS yang melarang perbudakan dan kerja paksa pada 1865.
“Sebelum tahun 2000, Departemen Kehakiman AS sering mengajukan kasus-kasus perdagangan orang berdasarkan beberapa undang-undang (UU) Pemerintah Federal AS terkait penghambaan paksa atau perbudakan modern,” ujar dia.
Baca Juga
Secara paralel, menurut Nukila, Kongres AS (semacam DPR RI) dalam dua dekade terakhir getol meloloskan sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang komprehensif. RUU ini memberikan kekuasaan penuh kepada pemerintah Federal AS dalam memerangi perdagangan orang.
“UU tersebut di antaranya Trafficking Victims Protection Reauthorization Act of 2017 dan the Frederick Douglass Trafficking Victims Prevention and Protection Reauthorization Act of 2018,” tutur dia.
Nukila Evanty mengemukakan, AS tahun lalu menerbitkanlaporan tentang perdagangan orang Indonesia. Berdasarkan laporan tersebut, pasar tenaga kerja telah banyak mengeksploitasi warga negara Indonesia (WNI) melalui kekerasaan dan paksaan, terutama di China, Korea Selatan, Singapura, Malaysia, dan Timur Tengah.
Eksploitasi, kata Nukila, terutama dialami WNI yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART), konstruksi, pabrik, manufaktur, dan perkebunan kelapa sawit (khusus di Malaysia), serta sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal penangkap ikan.
“Laporan versi pemerintah AS menyatakan Indonesia masuk tier 2. Artinya Indonesia belum sepenuhnya memenuhi standar minimum dalam pemberantasan perdagangan orang, tetapi telah melakukan upaya signifikan untuk merealisasikannya,” papar dia.
Nukila mengungkapkan, penelitian pemerintah AS bisa membantu Gugus Tugas TPPO di pusat dan daerah untuk menangani kasus-kasus human trafficking di Indonesia. “Soalnya, rekomendasinya sering berulang,” ucap dia.
Nukila mencontohkan, ada rekomendasi untuk menyelidiki dan mengadili kejahatan perdagangan orang serta menghukum pelakunya, termasuk oknum pejabat pemerintah yang terlibat. Ada pula rekomendasi untuk mengamandemen UU Tahun 2007 tentang TTPO.
“Rekomendasinya antara lain agar Indonesia menghapus persyaratan pembuktian kekerasan, penipuan, atau pemaksaan untuk membenarkan kasus perdagangan seks pada anak,” ujar dia.
UU TPPO Perlu Direvisi
Gabriel Goa menambahkan, laporan pemerintah AS tentang perdagangan orang juga menyebutkan bahwa Singapura, Malaysia, Hong Kong, dan Timur Tengah menerima banyak ART asal Indonesia yang tidak dilindungi UU ketenagakerjaan negara setempat (destination country).
“Mereka sering mengalami berbagai penyiksaan, nggak ada kontrak kerja resmi, jam kerja panjang, upah tidak dibayarkan. Pekerja-pekerja ini banyak berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT),” tutur Gabriel.
Baca Juga
Sistem SDMI Bisa Petakan TPPO Bermodus Ajakan Kerja ke Luar Negeri
Menurut Gabriel Goa, Padma bersama Gugus Tugas TPPO dari Polri dan pihak-pihak terkait lain pada Juli 2023 membahas perubahan UU TPPO 2007 yang sudah tertinggal atau sudah kedaluwarsa akibat banyaknya modus baru dalam kejahatan TPPO. Mereka juga membahas perlunya perlindungan anak yang terjerat TPPO.
“Sekarang tugas pemerintah kita untuk memberantas dan menangani TPPO sebagaimana termuat dalam rencana aksi nasional. Pemerintah bisa berkolaborasi dengan masyarakat sipil,” ucap dia.
Dari AS, kata Gabriel Goa, Indonesia juga bisa belajar bagaimana membuat UU TPPO yang sesuai perkembangan di lapangan serta melakukan upaya maksimal guna mencegah, menginvestigasi, menuntut, dan membawa pelaku TPPO ke meja hijau,” tandas Gabriel.

