Wamendagri Sebut Pemerintah Mulai Bahas Dampak Putusan MK terhadap Pemilu dan DPRD
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan bahwa pemerintah sudah mulai membahas berbagai opsi dan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelanggaran Pemilu anggota DPRD. Hal itu disampaikan Bima dalam diskusi daring bertajuk Ngoprek: Tindak Lanjut Putusan MK Terkait Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPRD, Minggu (27/7/2025).
"Banyak yang bertanya apakah sudah direspons. Ya tidak mungkin tidak direspons. Pasti sudah kami bahas, sudah kami telusuri satu-satu dampaknya bagaimana," kata Bima.
Bima mengungkapkan pembahasan dilakukan secara internal antar kementerian serta bersama DPR. Ia pun menekankan pentingnya menempatkan revisi undang-undang dalam kerangka jangka panjang, bukan sekadar memenuhi kepentingan politik sesaat.
"Yang perlu kita pastikan adalah jangan sampai kemudian proses revisi undang-undang ini lebih kental terhadap kepentingan jangka pendek atau kepentingan partisan," ucapnya.
Menurutnya putusan MK yang memperpanjang masa jabatan anggota DPRD dinilai memiliki implikasi luas, termasuk bagi kepala daerah yang masa jabatannya terdampak dan kemungkinan diisi oleh pejabat sementara dari pusat. Bima kemudian mengingatkan agar semua pihak melihat persoalan ini dalam konteks pelembagaan sistem politik nasional.
Mantan Wali Kota Bogor itu mendorong agar revisi undang-undang diarahkan untuk memperkuat sistem multipartai sederhana yang selaras dengan sistem presidensial serta sejalan dengan semangat otonomi daerah.
"Kita sejak reformasi berikhtiar untuk menguatkan multipartai sederhana yang disandingkan dengan sistem presidensial. Ini pun belum tuntas," tuturnya.
Selain Bima Arya, sejumlah pembicara yang hadir dalam diskusi daring tersebut antara lain Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dan Ketua Departemen Ilmu Politik FISIP UI, Panji Anugerah Permana.

