Tolak Pilkada Melalui DPRD, Megawati Singgung Putusan MK
JAKARTA, investortrust.id -- Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri menyatakan secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung atau pilkada melalui DPRD. Penegasan tersebut disampaikan Megawati dengan merujuk landasan hukum baru, yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 110/PUU-XXIII/2025 tentang Ambang Batas Penentuan Pasangan Calon Kepala Daerah Terpilih.
"Penolakan ini bukan sekadar sikap politik praktis. Ini adalah sikap ideologis, sikap konstitusional, dan sikap historis," kata Megawati dalam pidato penutupan Rakernas I PDIP Tahun 2026 di Jakarta, Senin (12/1/2026).
Baca Juga
Ia menjelaskan, pilkada melalui DPRD bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan semangat Reformasi 1998. Lebih lanjut, Megawati menyatakan hal tersebut telah ditegaskan secara jelas oleh MK. Putusan MK Nomor 110/PUU-XXIII/2025 telah memperkuat makna Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 hasil amendemen.
Presiden ke-5 RI itu juga mengutip esensi putusan MK tersebut yang menyatakan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah tidak boleh diredusir menjadi mekanisme perwakilan yang tertutup dan elitis. Selain itu, putusan tersebut secara tegas menyatakan bahwa pilkada merupakan bagian dari pemilihan umum.
"Artinya, pilkada harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat, bukan secara tidak langsung melalui DPRD,"
Dengan demikian, Megawati memandang wacana pilkada melalui DPRD tidak hanya bertentangan dengan semangat Reformasi, tetapi juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Megawati menekankan pilkada langsung adalah capaian penting demokratisasi nasional pasca-Reformasi.
Baca Juga
Mekanisme tersebut lahir dari perjuangan panjang rakyat untuk merebut kembali hak politiknya setelah puluhan tahun dikekang oleh sentralisme kekuasaan. Sebaliknya, mekanisme melalui DPRD dianggap sebagai praktik masa lalu yang tidak menjamin akuntabilitas kekuasaan.
"Ini adalah bagian dari komitmen ideologis kita untuk menjaga demokrasi agar tidak mundur ke belakang. Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan," tegasnya.

