Datangi MA, Ketua MPR Bantah Bahas Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua MPR Ahmad Muzani didampingi Wakil Ketua MPR Rusdi Kirana dan Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) mendatangi Gedung Mahkamah Agung (MA). Muzani membantah kedatangannya ke MA untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilu.
"Enggak, sama sekali enggak dibahas," ucap Muzani di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat, (11/7/2025)
Muzani juga menepis membahas rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia mengatakan kunjungan MPR hari ini merupakan kunjungan balasan.
"Maksud kedatangan kami adalah sebagai kunjungan balasan atas kunjungan Yang Mulia Pimpinan Mahkamah Agung dalam hal ini Profesor Dr. Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung kepada Pimpinan MPR beberapa bulan yang lalu sehingga kami merasa perlu untuk melakukan kunjungan balasan bersilaturahim kepada beliau," ujarnya.
Muzani mengatakan kunjungan MPR kali ini terkait sidang tahunan MPR pada 16 Agustus 2025. Selain itu, membicarakan soal menghadapi Indonesia Emas 2045 dari sisi konstitusi.
"Apakah mungkin juga perlu dipikirkan tentang perlunya sebuah konstitusi Indonesia modern setelah 2045. Tapi pembicaraan apa semua harus menjadi sebuah persiapan sekarang dengan melibatkan stakeholder sebanyak-banyaknya, agar konstruksi itu bisa dipikirkan secara bersama," ungkapnya.
Selain itu, isi pertemuan keduanya juga membahas soal konstruksi hukum ke depan. Muzani kemudian membocorkan wejangan yang disampaikan Ketua MA Sunarto soal penegakan hukum.
"Dalam persoalan hukum, kita menyepakati dua hal, beberapa konstruksi hukum ke depan. Beliau menyampaikan pandangan perlunya hukum tetap berpihak kepada penegakan hak-hak asasi manusia agar rasa keadilan bisa dirasakan hadir di tengah mereka," ucap Muzani
Kemudian, pembahasan terkait penyelesaian persoalan hukum mesti diupayakan dengan jalan mediasi. Muzani mengatakan MA menekankan mediasi sesuatu yang dimungkinkan dalam sistem hukum.
"Tetapi mediasi banyak tidak dipilih sebagai cara penyelesaian hukum. Jika ini didorong sebagai sebuah cara untuk penyelesaian persoalan hukum, maka beban hukum baik di Mahkamah Agung termasuk problem yang diakibatkan dari sengketa hukum bisa direda," ungkapnya.

