Bagikan

DPR Bakal Cermati Dulu Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu

 

Poin Penting

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR belum menentukan sikap atas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
DPR akan mencermati lebih dulu dampaknya terhadap Undang-Undang Pemilu dan kepentingan partai politik.
Keputusan MK tersebut berimplikasi pada perubahan Undang-Undang Pemilu, meskipun hingga kini belum ada agenda pembahasan di DPR.
Putusan MK yang mengatur jeda 2 hingga 2,5 tahun antara pemilu nasional dan lokal dapat berdampak pada perpanjangan masa jabatan kepala daerah.
 
JAKARTA, Investortrust.id -- Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa DPR belum mengambil sikap terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia menuturkan, DPR akan mencermati lebih dulu putusan tersebut, termasuk  dampaknya bagi undang-undang pemilu dan partai politik. 
 
"Dari DPR, sesuai dengan mekanismenya, tentu saja akan mencermati hal tersebut untuk kemudian mencari langkah-langkah yang kita ambil, dan bagaimana hal tersebut kita cermati untuk dilakukan langkah-langkah yang terbaik. Tentu saja juga untuk partai politik," kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025). 
 
Menurutnya putusan tersebut akan berdampak ke Undang-Undang Pemilu. Sampai saat ini DPR juga belum ada rencana membahas UU Pemilu. 
 
"Karenanya DPR dan Pemerintah akan mencermati keputusan dari MK tersebut," ujarnya.
 
Puan mengatakan, pihaknya membuka opsi pembentukan pansus atau pembahasannya akan dilakukan pada masa sidang berikutnya. Puan menegaskan, sikap DPR terkait putusan MK merupakan sikap dari seluruh fraksi yang mewakili partai politik di parlemen. Termasuk soal jeda waktu 2 sampai 2,5 tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dengan pemilu daerah, yang akan berimbas pada perpanjangan masa jabatan kepala daerah.  
 
 
"Ini bukan hanya sikap dari Fraksi PDI Perjuangan saja, tapi itu tentu saja semua partai, karena memang undang-undang dasar menyatakan bahwa sebenarnya kan pemilu itu lima tahun sekali digelar atau dilaksanakan 5 tahun sekali," ucap Puan.
 
Diketahui, MK memutuskan penyelenggaraan pemilu di tingkat nasional harus dilakukan terpisah dengan pemilu tingkat daerah atau kota (pemilu lokal) yang diselenggarakan paling singkat 2 tahun atau paling lama 2,5 tahun setelah pemilu nasional.
 
Pemilu nasional adalah pemilu anggota DPR, DPD, dan presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu lokal terdiri atas pemilu anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta pemilihan kepala dan wakil kepala daerah. 
 
Dengan putusan terbaru MK ini, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai ‘Pemilu 5 kotak’ tidak lagi berlaku untuk Pemilu 2029.  
The Convergence Indonesia, lantai 5. Kawasan Rasuna Epicentrum, Jl. HR Rasuna Said, Karet, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Pusat, 12940.

FOLLOW US

logo white investortrust
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor1188/DP-Verifikasi/K/III/2024