Wamendagri Sebut Putusan MK Jadi Momentum Perbaikan Sistem Pemilu Secara Menyeluruh
JAKARTA, Investortrust.id - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto memandang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki sistem kepemiluan di Indonesia secara komprehensif. Apalagi Indonesia telah menjalani pemilu sebanyak enam kali pascareformasi.
"Jadi sayang kalau kita hanya membahas satu dimensi saja, langsung tidak langsung, threshold berapa, bagus-bagus saja diskusi itu, tetapi bagus sekali kalau kita manfaatkan momentum ini untuk menarik dengan konteks yang lebih besar yaitu penataan sistem secara keseluruhan," kata Bima Arya di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Bima Arya menilai, jangan sampai berbagai wacana kepemiluan yang berkembang belakangan ini didominasi perspektif yang sifatnya didasarkan pada efisiensi dan efektifitas semata. Menurutnya tidak semua hal didasarkan pada penghematan ongkos politik.
"Jadi cost itu relatif, karena itu pandangan saya review ini tidak hanya sifatnya memperbaiki prosedural supaya praktis, efisien, efektif, tetapi jauh lebih penting dari itu. Nilai-nilai demokrasi seperti apa yang ingin kita pertahankan," tegasnya.
Mantan Wali Kota Bogor itu mengatakan, putusan MK harus menjadi semangat dalam membahas revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Untuk itu pemerintah pada prinsipnya siap memulai rangkaian pembahasan revisi UU Pemilu secepat mungkin.
"Sejauh ini kami belum menerima undangan untuk rapat pembahasan, namun tentu kita sefrekuensi dengan teman-teman DPR yang melihat bahwa putusan MK ini adalah momentum juga untuk meletakkan itu dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada," ungkapnya.
Bima Arya juga menegaskan revisi UU Pemilu tetap akan dilakukan meski sengketa pilkada tengah berlangsung di MK. Proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada dinilai penting untuk segera dimulai pembahasannya.
"Di sisi lain juga tahapan-tahapan persidangan di MK ya harus berjalan tepat waktu supaya tidak menunda lagi pelantikan dari kepala daerah terpilih," tuturnya. (C-14)

