Agung Laksono Nilai Putusan MK Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Bisa Berdampak pada Sistem Demokrasi
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Politikus Senior Partai Golkar Agung Laksono menanggapi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU/XXII/2024 terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya putusan MK tersebut menjadi titik balik terkait desain keserentakan pemilu.
"Keputusan ini tidak hanya menyentuh aspek-aspek normatif dari Undang-Undang Pemilu, tapi juga berdampak langsung pandang arsitektur sistem demokrasi, elektorasi kita sebagai bangsa ke depan," kata Agung dalam Diskusi Publik bertajuk "Menata Ulang Konsep Keserentakan Pemilu: Solusi Legislasi Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU/XXII/2024", di Jakarta, Jumat (17/7/2025).
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957 itu memandang keputusan MK tersebut menjadi problem yang sistematis. Sebab apabila putusan MK tersebut dilaksanakan, maka akan bisa menyebabkan pelanggaran atau penyimpangan dari konstitusi khususnya Pasal 22E Ayat 1, Pasal 22E Ayat 2, Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945.
"Tetapi di sisi yang lain, apabila tidak dilaksanakan, maka juga akan mengakibatkan pelanggaran konstitusi. Khususnya pasal 24C Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang terkait keputusan MK yang bersifat final," ujarnya.
Agung menilai keputusan tersebut harus disikapi secara konstruktif, dan secara dewasa. Diperlukan suatu kajian untuk melakukan penataan ulangnang tidak hanya memenuhi amanat konstitusi, tapi juga mempertimbangkan masa-masa efektivitas pelaksanaannya.
"Forum ini tentu menjadi salah satu wadah kolaborasi ide dan gagasan dari berbagai perspektif, akademisi, praktisi maupun kelembagaan-kelembagaan," ucapnya.
Ia berharap diskusi publik yang digelar IBI-K57 tersebut dapat menurut memberikan rekomendasi secara konkret dan aplikatif kepada DPR maupun pemerintah. Ia pun mendorong adanya sistem kepemiluhan yang lebih sehat, berintegritas, dan adaptif terhadap dinamika zaman.
Diskusi tersebut dihadiri sejumlah pembicara yakni Wakil Ketua Komisi II Zulfikar Arse Sadikin, Pengamat Politik Hendri Satrio, Pakar Hukum Tata Negara Trubus Rahardiansyah, Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029.

