Agung Laksono: Perlu Dicari Formulasi yang Tepat Dalam Mengimplementasikan Putusan MK
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Politikus Senior Partai Golkar Agung Laksono menyoroti ihwal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU/XXII/2024 terkait pemisahan waktu pelaksanaan pemilu serentak menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Menurutnya perlu dicari formula yang tepat untuk melaksanakan putusan tersebut.
"Ya itu tadi istilahnya maju kena, mundur juga kena. Karena itu harus dicari formulasinya," kata Agung di Jakarta, Jumat (17/7/2025).
Menurutnya ada banyak pihak yang menafsirkan putusan MK tersebut. Dirinya kemudian mengingatkan untuk tidak salah menafsirkan putusan MK tersebut.
"Karena ada yang mengatakan uji materi juga menjadi begitu luas tanpa ada batasnya, menjadi masalah juga seperti sekarang. Setiap ada orang, kelompok masyarakat mengajukan uji materi, tentu apakah harus dilayani, apakah tidak dibatasi pada kebenaran yang diberikan secara terbatas. Ini juga sebuah perbincangan di masa ke depan, sehingga lembaga ini (MK) kemudian dihormati putusannya," terangnya.
Ia pun mendorong adanya revisi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Menurutnya, sulit melaksanakan putusan MK tanpa adanya perbaikan.
"Seperti yang lima tahun sekali ini (pemilu) kan, jadi ada yang lebih dari lima tahun, ada yang kurang dari lima tahun," tuturnya.
Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Kosgoro 1957 memandang idealnya putusan MK tersebut tetap dilaksanakan. Namun yang perlu didalami adalah formulasi dari penerapan putusan MK tersebut.
"Jadi tidak ada keinginan kita untuk melawan atau menolak begitu saja tanpa alasan. Alasan kita tentu jangan sampai keputusan tersebut justru melanggar undang-undang dasar kita." ungkapnya.

