Bantah Beri Rekomendasi ke Agung Laksono, Menkes Tegaskan Tak Ikut Campur Kisruh PMI
JAKARTA, investortrust.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin membantah memberikan rekomendasi kepada Agung Laksono untuk menjadi ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI). Budi Gunadi menegaskan tak ikut campur dalam kisruh dualisme kepengurusan PMI yang melibatkan dua mantan ketua umum Partai Golkar, yakni Agung Laksono dan Jusuf Kalla (JK).
Menkes Budi Gunadi mengatakan PMI merupakan mitra kerja dari Kemenkes. Untuk itu, Budi Gunadi menyatakan menghormati aturan organisasi PMI.
Baca Juga
Menteri Hukum Bakal Mediasi Kubu JK dan Agung Laksono Terkait Kisruh Dualisme PMI
"Enggak ada (memberikan rekomendasi kepada Agung Laksono). PMI adalah mitra kerja Kemenkes yang punya aturan organisasi sendiri yang kita hargai. Kita tidak ikut campur urusan organisasi di luar," kata Budi Gunadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/12/2024).
Budi menekankan, menteri kesehatan tidak memiliki kewenangan apa pun dalam proses pemilihan ketua umum PMI. Budi Gunadi berharap dualisme kepengurusan PMI dapat diselesaikan secara internal.
"Kita menyerahkan itu kepada PMI, anyway yang pilih juga bukan menteri kan yang milih adalah ketua ketua wilayah PMI," katanya.
Diketahui, Palang Merah Indonesia (PMI) sedang menghadapi dualisme kepemimpinan yang melibatkan dua mantan ketua umum Golkar, yakni Wapres ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) dan mantan Wantimpres Agung Laksono. Jusuf Kalla ditetapkan sebagai Ketua PMI periode 2024-2029 melalui Munas ke-22 yang diselenggarakan di Jakarta.
Jusuf Kalla terpilih berkat dukungan dari peserta Munas XXII yang masuk melebihi 50 persen dari jumlah utusan yang berhak hadir.
Namun, di sisi lain, Agung Laksono juga mengeklaim telah memenangkan lebih dari 20% suara dukungan dari para anggota PMI sesuai dengan ketentuan pada AD/ART, yakni sebanyak 240 dari 392 anggota yang hadir.
Baca Juga
Agung Laksono mengatakan akan menyampaikan kepengurusan PMI yang dipimpinnya ke Kementerian Hukum (Kemenkum). Sementara Jusuf Kalla melaporkan Agung Laksono ke polisi karena dinilai melakukan tindakan ilegal dan melawan hukum.

