Koalisi Organisasi Advokat Beri Dukungan Komisi III DPR Selesaikan Revisi KUHAP
Poin Penting
|
JAKARTA, Investortrust.id -- Koalisi Organisasi Advokat mendukung agar revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) segera disahkan. Pernyataan sikap itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin (21/7/2025).
"Mendukung penuh kelanjutan proses pembahasan dan pengesahan RUU KUHAP dalam tahun 2025, mengingat rencana implementasi KUHP baru yang akan berlaku pada awal Januari 2026, memerlukan sistem hukum acara yang modern yang sejalan dengan prinsip negara hukum, perlindungan hak asasi manusia," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI), Juniver Girsang membacakan pernyataan sikap, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi Organisasi Advokat juga menolak segala bentuk upaya penundaan, pembatalan, atau penghilangan pembahasan RUU KUHAP yang tidak berdasar. Koalisi juga merespons positif sejumlah substansi dalam RUU KUHAP yang mengatur penguatan peran advokat dan perlindungan hak korban tersangka dan terdakwa.
Baca Juga
Komisi III DPR Berencana Undang YLBHI dan Organisasi Advokat Kembali Bahas Revisi KUHAP
Ia merinci, substansi baru tersebut antara lain, hak imunitas advokat ketika menjalankan profesinya dengan itikad baik, hak advokat mendapatkan saksi sejak tahap penyelidikan, ketentuan lebih ketat terkait syarat penangkapan dan penahanan. Kemudian keadilan restoratif (restorative justice) dan jaminan proses peradilan yang adil atau fair trial.
Koalisi juga mendorong DPR dan pemerintah terbuka menerima masukan substantif dari kasus, termasuk organisasi advokat. Kemudian koalisi mendorong seluruh fraksi di DPR tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu yang mencoba menggagalkan pembahasan RUU KUHAP dengan alasan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Menegaskan koalisi organisasi advokat siap mengawal dan mendukung pengesahan ruu kuhap secara aktif dan konstruktif sebagai bentuk tanggung jawab profesi dalam memperbaiki sistem peradilan pidana di indonesia," ucapnya.
Sejumlah organisasi advokat yang hadir yakni tiga organisasi PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia), AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), serta FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).

