Hak Impunitas Advokat Masuk Revisi KUHAP, Bakal Kebal Hukum?
JAKARTA, Investortrust.id - Usulan atas hak impunitas advokat kembali muncul dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) tentang revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR, Rabu (18/6/2025).
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memastikan pasal terkait hak impunitas advokat masuk di dalam revisi KUHAP.
"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP. Jadi yang bapak usulkan, bapak baru mengusulkan hari ini, ini tanggal berapa nih, Juni, 2 bulan lalu sudah kita akomodir pak," kata Habiburokhman menjawab usulan advokat sekaligus alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Baca Juga
Pakar Hukum Soroti Tidak Berimbangnya Peran Advokat di RUU KUHAP
Artinya, di KUHAP baru nanti advokat bakal kebal tuntutan hukum ketika sedang membela klien.
Sebelumnya, Tjoetjoe mengeluhkan sebagai advokat kerap dihadapi ancaman penjara, meski sedang membela warga negara yang tersangkut hukum. "Sebenarnya kadang-kadang kita ini bekerja keras melakukan pembelaan pendampingan terhadap warga negara yang berhadapan dengan negara, tetapi pada ujungnya kami sendiri yang kena penjara," ucapnya.
Tjoetjoe menilai, hak impunitas penting diatur tegas secara hukum. Advokat kerap diperkarakan, sementara terdakwa yang dibela justru lolos dari hukum.
"Ini kadang-kadang perlu juga diperkuat impunitas, rupanya advokat tidak sakti-sakti amat, kalau salah, melenceng kadang-kadang terdakwanya lolos, kami yang masuk. Jadi mungkin ini yang perlu dijadikan bahan perundingan bapak ibu," ucap Tjoetjoe.
Baca Juga
Sepakat Bersatu, Asosiasi Advokat Indonesia Mulai Persiapkan Munaslub Bersama
Sebelumnya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa pihaknya telah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait revisi KUHAP dari pemerintah.
"Saya tadi waktu bapak bicara ditelepon dari Pak Dasco masuk, DIM yang dari pemerintah alhamdulillah sudah ada," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (18/6/2025).

